HomeLintas BeritaTerkait Persoalan Ternak Dikirim Secara Ilegal, Ini Penjelasan Disnakeswan Sumbawa:

Terkait Persoalan Ternak Dikirim Secara Ilegal, Ini Penjelasan Disnakeswan Sumbawa:

Terkait Persoalan Ternak Dikirim Secara Ilegal, Ini Penjelasan Disnakeswan Sumbawa:

JayantaraNews.com, Sumbawa

Ada 31 ekor sapi yang hendak dibawa ke Pulau Lombok harus diamankan, pada Rabu (1/4) sekitar pukul 20.20 Wita dari areal Pelabuhan Poto Tano.

Puluhan sapi yang diangkut menggunakan dua unit truk tersebut diduga dikirim secara ilegal karena tidak mengantongi izin dan hanya memiliki izin penelitian.

Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Kabupaten Sumbawa, H Junaidi membenarkan hal tersebut. Dikatakannya, pengungkapan berawal ketika pihaknya yang menerima informasi terkait adanya ternak yang akan dikirim dari Kabupaten Sumbawa menuju Pulau Lombok. Informasi ini kemudian dikoordinasikan dengan pihak Karantina. Namun diketahui Karantina pun tidak dilalui.

Selanjutnya melalui UPT Alas, pihaknya kembali berkoordinasi dengan Kesatuan Pelaksanaan Pengamanan Pelabuhan (KP3) Poto Tano. Dimana ternak dimaksud sudah berada di areal Pelabuhan Poto Tano. Sehingga diputuskan, puluhan sapi tersebut dibawa ke Sumbawa.

“ Berdasarkan hasil komunikasi kami di lapangan, dan koordinasi dengan Kapolsek wilayah Alas Barat, sehingga ternak itu dibawa ke Bangkong tadi malam,” ujarnya kepada awak media, Kamis (2/4).

Adapun 31 ekor sapi yang diamankan tersebut terdiri dari 14 betina dan 17 jantan. Saat ini sapi sudah diamankan di holding ground Bangkong. Sedangkan dua truk yang digunakan untuk mengangkut sapi diamankan di Kantor Sat Pol PP Sumbawa.

“ Sebetulnya ternak ini sudah datang ke kami tanggal 23 Maret ke Bangkong. Kami sudah bicara dan sudah menjelaskan tata cara dan prosedur pengeluaran. Tetapi kok tiba-tiba tadi malam dibawa langsung ke sana tanpa melalui kita di Bangkong. Jadi ini bahkan sudah beli tiket, kami geret dari dalam areal pelabuhan Poto Tano. Atas dasar itu, karena ini melanggar peraturan daerah (Perda) tentang pengeluaran ternak terutama yang betina tidak boleh sama sekali. Sehingga kami berkoordinasi dengan Pak Kasat Pol PP untuk selanjutnya silahkan diproses sesuai aturan yang ada,” tambahnya.

Di tempat yang sama, Kasat Pol PP Kabupaten Sumbawa, H Sahabuddin, S.Sos, M.Si mengatakan, sejumlah barang bukti berupa dokumen, kendaraan dan sapi sudah diamankan. Termasuk tiga orang terduga yaitu pemilik dan dua sopir truk yang akan dimintai keterangan. Saat ini, pihaknya tengah mendalami kasus dimaksud.

“ Kasusnya nanti didalami dan saya belum mengambil kesimpulan. Yang jelas karena tidak dilengkapi dokumen, maka melanggar Perda Nomor 12 Tahun 2013 tentang lintas ternak antar pulau,” pungkasnya. (red JN) 

Stay Connected
16,985FansLike
2,458FollowersFollow
61,453SubscribersSubscribe
Must Read
Related News