HomeLintas BeritaDi Tengah Merebaknya Covid-19, Inspektorat Sumbawa Terus Lakukan Pengawasan Penggunaan DD

Di Tengah Merebaknya Covid-19, Inspektorat Sumbawa Terus Lakukan Pengawasan Penggunaan DD

Di Tengah Merebaknya Covid-19, Inspektorat Sumbawa Terus Lakukan Pengawasan Penggunaan DD

JayantaraNews.com, Sumbawa 

Meski di tengah merebaknya Virus (Covid-19) yang melanda di seluruh pelosok negeri ini, namun tak menyurutkan Inspektorat Kabupaten Sumbawa untuk terus melakukan pemantauan terhadap penggunaan dana desa (DD) di seluruh desa di Kabupaten Sumbawa.

Saat ditemui JayantaraNews.com, Rabu (1/4), Kepala Inspektorat Sumbawa H Baharuddin mengungkapkan, bahwa hal tersebut dilakukan agar dana desa (DD) tersebut digunakan sebagaimana mestinya, agar pembangunan di desa berjalan sesuai rencana sehingga dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa, ujarnya.

” Kita terus berharap agar seluruh kepala desa menggunakan DD sesuai dengan peruntukkannya, agar tidak memunculkan persoalan. Salah satunya termasuk persoalan hukum di kemudian hari,” kata H Bahar sapaan akrab pejabat yang dikenal low profile itu.

Selanjutnya ia mengatakan, pihaknya juga mengharap agar masyarakat juga turun membantu memantau penggunaan dana desa (DD).

Jika ada dugaan indikasi penyalahgunaan, silahkan dilaporkan. Maka kami akan melakukan langkah tindak lanjut. Intinya, agar DD benar-benar tepat sasaran untuk pembangunan di desa dan kesejahteraan masyarakat, tegasnya.

Menurutnya, inspektorat selain melakukan pengawasan, juga akan memberikan arahan pada para kepala desa terkait penggunaan dana desa (DD) tersebut.

Sehingga kami mengimbau, agar kepala desa tidak takut jika dilakukan pemeriksaan, karena diantara tugas kami adalah memberikan pengarahan, terang H Bahar.

Kendati demikian, H Bahar juga menegaskan, inspektorat mengutamakan pembinaan agar pengunaan dana sesuai dengan RAPBDes, sehingga desa semakin maju dan warganya juga semakin meningkat kesejahteraannya.

Oleh karena itu, jika inspektorat sudah memeriksa dan sudah menerbitkan laporan hasil pemeriksaan, maka segera ditindaklanjuti dalam waktu 60 hari. ” Kami juga punya hak untuk meneruskan ke aparat penegak hukum,” pungkasnya. (Dhy JN/Adv)

Stay Connected
16,985FansLike
2,458FollowersFollow
61,453SubscribersSubscribe
Must Read
Related News