HomeLintas BeritaTerkait Persoalan Data JPS Tumpang Tindih, Ini Komentar Kajari:

Terkait Persoalan Data JPS Tumpang Tindih, Ini Komentar Kajari:

Terkait Persoalan Data JPS Tumpang Tindih, Ini Komentar Kajari:

JayantaraNews.com, Sumbawa 

Kepala Kejaksaan Negeri Sumbawa Iwan Setiawan, SH, M.Hum menegaskan kembali, bahwa data penerima bantuan Jaring Pengaman Sosial (JPS) dan lain sebagainya itu,  tidak boleh ada data tumpang tindih.

“ Jangan sampai JPS tersebut tumpang tindih, kalau penerima ya boleh-boleh saja orang yang dikasih bantuan. Akan tetapi yang jadi masalahnya apakah sudah adil, salah satu contoh yakni si A terima satu dan si B terima dua. Sementara posisinya sama, orangnya sama dan ini yang perlu diklarifikasi dengan dinas terkait nantinya,” ujar Kajari Iwan Setiawan, kepada awak media di ruang media center Kejaksaan, Kamis (30/4).

Ia mengatakan, terkait mengenai adanya penerima bantuan double, pihaknya akan melakukan penelitian sejauh mana dalam aturan tersebut.
“ Saya belum bisa katakan apakah penerima bantuan itu boleh double atau tidak. Sebab, sejauh ini belum kita tahu aturannya. Nanti kami lihat dulu,” paparnya.

Lebih jauh Kajari menjelaskan, bahwa ada beberapa hal tertentu yang bisa digunakan untuk orang-orang tertentu, misalnya dana desa (DD) tiga bulan, ada juga BLT, dan JPS. Untuk itu Kajari kembali menegaskan agar tidak ada yang double penerimaannya. “ Jika double, berarti datanya tidak bagus. Dan tidak boleh diselewengkan, data tersebut harus terverifikasi dengan baik oleh dinas terkait. Dan ini bukan tugas kami,” tegas Kajari Iwan Setiawan.

Kata Kajari, jika dinas terkait menemukan kesulitan, maka pihaknya siap untuk membantunya secara teknis. Dan ini semua harus kita kembali ke aturan ke norma. Jika memang ini tidak boleh doubke berarti ini perlu ada satu pembenahan dan sesuai mekanisme dan aturan yang berlaku, pintanya.

” Jadi maksud saya, bukan boleh terjadi double. Karena ini kesalahan yang dilakukan stakeholder, seharusnya ini tidak boleh terjadi agar ada pemerataan,” ucap Kajari. 

Untuk diketahui, Pemda akan menggelontorkan sebesar Rp 110 Miliar untuk penanganan Covid-19. Dan saat ini, pemerintah sudah mulai memberikan bantuan JPS “Sahabat” senilai Rp 600 ribu/KK. Dan bantuan tersebut akan diterima oleh sekitar 8 ribu KK.

Dan berdasarkan data dari Dinsos Sumbawa, ada sekitar 30 ribu Kepala Keluarga (KK) di Kabupaten Sumbawa menerima bantuan Program Keluarga Harapan (PKH). Selain itu, bantuan JPS Gemilang dari Pemprov NTB telah disalurkan kepada 3937 KK di Kabupaten Sumbawa. Oleh karena itu, agar dalam memberikan data dinas terkait harus transparan agar tidak terjadi tumpang tindih seperti yang diharapkan Kajari Sumbawa. (Dhy JN)

Stay Connected
16,985FansLike
2,458FollowersFollow
61,453SubscribersSubscribe
Must Read
Related News