HomeLintas BeritaBaladhika Adhyaksa Apresiasi Kajati Kalbar Ungkap Penyelewengan Dana Corona

Baladhika Adhyaksa Apresiasi Kajati Kalbar Ungkap Penyelewengan Dana Corona

Baladhika Adhyaksa Apresiasi Kajati Kalbar Ungkap Penyelewengan Dana Corona

Ketua Umum Baladhika Adhyaksa, Yunan Buwana

JayantaraNews.com, Jabar

Ketua Umum Baladhika Adhyaksa, Yunan Buwana, dalam siaran Persnya yang disampaikan melalui JayantaraNews.com menyatakan apresiasinya kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat beserta jajarannya, yang telah melakukan penyidikan atas dugaan penyimpangan bantuan dana Corona untuk masyarakat yang tidak mampu.

“Hal yang sangat tidak terpuji dilakukan oleh para oknum pejabat yang diduga telah  menyelewengkan dana bantuan untuk masyarakat tidak mampu. Berapapun nilainya, hal tersebut tentunya mencerminkan, bahwa mereka (para oknum) menari di atas kesulitan rakyat miskin,” ujarnya.

“Sekali lagi kami apresiasi Kejati Kalbar dan jajarannya. Hal ini membuktikan, bahwa Kejaksaan RI berkomitmen untuk mengawal dana Corona agar tidak diselewengkan sesuai perintah Jaksa Agung RI,” tandas Yunan.

Sebagaimana diberitakan Tribun Pontianak, bahwa Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalbar memeriksa sekitar 8 Pegawai Balai Pengelolaan Transportasi Darat (BPTD) Wilayah XIV Provinsi Kalimantan Barat, terkait penyelidikan dugaan adanya penyelewengan bantuan sosial (Bansos) untuk penanganan Covid-19.

Konferensi Pers dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kalbar Jaya Kesuma didampingi Asintel Chandara Yahya Wello dan Kasi Penyidikan Pidsus M. Nursaitias di Kantor Kejati Kalbar, Selasa (26/5/2020).

“Terduga dua pejabat Kementerian Perhubungan itu statusnya masih berstatuskan saksi, yakni berinisial D dan B, yang tak lain adalah Kepala Satuan Kerja (Kasatker) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK),” katanya.

“Setidaknya ada 5-6 orang yang juga diperiksa sebagai saksi, kita juga mengindikasikan ada perusahaan yang mendapatkan penunjukkan langsung hanya dipinjam benderanya untuk mendapatkan fee dari kegiatan ini,” tambahnya.

Lebih lanjut, untuk nilai kerugian, sementara yang ditemukan yakni dengan nilai Rp 177 juta itu, dan diduga bantuan sosial ini tidak diserahkan 100 persen kepada masyarakat terdampak Covid-19.‎

“Nilainya kecil, tapi bukan masalah nilainya, cuma rasanya menyentuh sekali terkait bantuan itu yang harusnya sampai ke masyarakat,” katanya.

Kepala Kejati Kalbar, Jaya Kesuma mengatakan, saat ini pihaknya sedang melakukan pendalaman kasus ini dan tidak menutup kemungkinan ada kasus lain juga.

Ia juga menuturkan, terungkapnya kasus ini berawal dari penyelidikan Kejaksaan di beberapa instansi.

“Kami melakukan penelitian beberapa tempat dan di Satker bersangkutan ternyata ada kejanggalan, dan bantuan tidak 100 persen diserahkan kepada masyarakat di Rasau Jaya, Kubu Raya,” ungkapnya.

Bantuan paket Sambako dengan nilai Rp 250-300 ribu per-paket itu, rencananya akan dibagikan kepada masyarakat di Desa Rasau Jaya, Kubu Raya. (Red)

Stay Connected
16,985FansLike
2,458FollowersFollow
61,453SubscribersSubscribe
Must Read
Related News