HomeLintas BeritaMiris!!! Oknum Penyidik Bareskrim Polri Diduga Peras Notaris 10 Juta Rupiah

Miris!!! Oknum Penyidik Bareskrim Polri Diduga Peras Notaris 10 Juta Rupiah

Miris!!! Oknum Penyidik Bareskrim Polri Diduga Peras Notaris 10 Juta Rupiah

JayantaraNews.com, Jakarta

Rangkaian pemerasan yang diduga dilakukan oleh oknum Penyidik Bareskrim Polri, AKBP Dr. BS, seakan tidak ada habisnya.

Setelah ditemukan bukti dugaan pemerasan atas pihak yang disidik oleh oknum tersebut berupa ruko tiga pintu di Cileungsi, Bogor, Jawa Barat, kini terkuak lagi dugaan pemerasan yang dilakukannya terhadap Notaris Ferri Santosa, SH, MKn.

Hal ini terungkap dalam kunjungan silaturahmi sekaligus investigasi yang dilakukan Tim Cacing Tanah PPWI ke kantor notaris itu yang terletak di Jln. Raya Serang – Jakarta, Km. 10, Keserangan Pontang, Kaserangan, Kecamatan Serang, Kabupaten Serang, Banten, Senin, 11 Januari 2021.

Gambar ilustrasi

“Oknum Penyidik Bareskrim Polri itu datang ke kantor kami ini, katanya untuk melakukan pemeriksaan dan akan menyita dokumen minuta terkait kasus yang sedang disidik di Mabes Polri, yakni direktur PT Kahayan Karyacon, Leo Handoko, dan kawan-kawan. Mereka datang sepuluh orang,” ujar narasumber di kantor notaris tersebut yang tidak ingin namanya dimediakan.

Atas permintaan untuk menyita dokumen minuta akta notaris yang dibuat oleh Ferri Santosa, SH, MKn., itu, pihak notaris berkeberatan dan menolak dilakukan penyitaan oleh oknum Penyidik BS, dan kawan-kawannya. “Dia mau menyita dokumen minuta akta notaris yang dikasuskan oleh pelapor Mimihetty Layani di Mabes Polri. Ya, kami menolak. Ini dokumen negara yang tidak boleh diberikan kepada siapapun. Tanpa perintah pengadilan, kami tidak akan memberikannya walaupun kami ditembak mati,” imbuh sang narasumber tadi dengan nada tegas.

Selanjutnya dia menuturkan, bahwa oknum Penyidik BS itu usai mengadakan kunjungan dan pemeriksaan ke kantornya, meminta uang kepada Notaris Ferri Santosa dengan alasan sebagai bantuan biaya transportasi. “Pak Ferri sampaikan ke saya, bahwa Penyidik BS minta uang ke dia sebagai bantuan biaya transportasi mereka. Pak Ferri kemudian transfer 10 juta rupiah ke penyidik itu,” ungkap sang narasumber yang merupakan salah satu asisten notaris di Kantor Notaris Ferri Santosa itu.

Untuk meyakinkan Tim Cacing Tanah PPWI, asisten notaris ini mengulang informasi soal pemerasan yang dilakukan oknum penyidik itu beberapa kali. Ia bahkan dengan mimik sedih menceritakan betapa kejam dan tidak berperasaannya oknum Penyidik Bareskrim Polri tersebut. “Bayangkan, biaya pembuatan akta notaris yang dipersoalkan itu, notaris hanya mendapatkan 7 juta rupiah, diminta oknum penyidik 10 juta, ya tekor kita, mengerikan!” jelas sang asisten yang sudah bekerja lebih dari 5 tahun di sana.

Ketika Tim akan mengkonfirmasi hal tersebut kepada Notaris Ferri Santoso, diinformasikan bahwa yang bersangkutan saat ini sedang sakit. “Beliau jatuh sakit, stroke bagian badan sebelah kanan. Beliau sakit sejak pulang dari memenuhi panggilan Penyidik Bareskrim Mabes Polri terkait kasus kriminalisasi para direksi PT Kahayan Karyacon itu. Dua kali beliau dipanggil penyidik,” kata sang asisten.

Sebagaimana dijelaskan secara detail oleh narasumber itu, bahwa Notaris Ferri Santosa saat ini mengalami sakit yang cukup parah. Sang notaris tidak dapat berbicara, walaupun ia dapat memahami pertanyaan yang disampaikan kepadanya ketika diajak berbicara. Ferri Santosa sedang menjalani terapi untuk penyembuhan sakitnya yang dilakukan di rumahnya di Jakarta Selatan.

Dari keterangan asistennya, Ferri sangat terpukul dengan kasus yang menyeret dirinya sebagai pembuat akta notaris yang dipersoalkan oleh Mimihetty Layani, Komisaris Utama PT Kahayan Karyacon, yang melaporkan jajaran direksi perusahaannya itu. Sebagai pejabat yang diberi tugas untuk mencatatkan setiap kesepakatan yang dilakukan oleh para pihak yang bersepakat, Ferri tidak menyangka akan tersandung masalah ini. Padahal, dalam kapasitasnya sebagai notaris, ia merasa telah melakukan tugasnya dengan baik. Selama ini tidak pernah terjadi masalah.

Sebagai informasi, dari akta pertama pendirian perusahaan itu di tahun 2012, hingga akta yang ke empat di tahun 2018, semuanya dilakukan di Kantor Notaris Ferri Santoso. Prosedur pembuatan akta notaris berlangsung dengan pola yang sama, yakni diurus oleh Leo Handoko sebagai salah satu direktur PT Kahayan Karyacon atas persetujuan dan perintah Mimihetty Layani. Dalam kasus yang hakekatnya merupakan perkara perdata itu, Komisaris Utama sebagai pelapor itu hanya mempersoalkan akta terakhir yang dibuat tahun 2018 ke Mabes Polri dengan tuduhan Leo Handoko dan kawan-kawan para direktur melakukan pemalsuan dokumen.

Kasus ini sekarang sudah mulai bergulir di Pengadilan Negeri Serang yang mendudukkan Leo Handoko sebagai terdakwa. Sidang pertama telah berlangsung pada Selasa, 5 Januari 2021 lalu, dan akan dilanjutkan pada Selasa besok 12 Januari 2021. (APL/Red)

Stay Connected
16,985FansLike
2,458FollowersFollow
61,453SubscribersSubscribe
Must Read
Related News