HomeLintas BeritaDit Reskrimum Polda Kepri Berhasil Ungkap Kasus Pencabulan Anak di Bawah Umur

Dit Reskrimum Polda Kepri Berhasil Ungkap Kasus Pencabulan Anak di Bawah Umur

Dit Reskrimum Polda Kepri Berhasil Ungkap Kasus Pencabulan Anak di Bawah Umur

JayantaraNews.com, Batam – Kepri

Tersangka pencabulan terhadap anak di bawah umur berinisial UT alias Udin Tato, 47 tahun, diamankan oleh Tim Subdit IV dan piket fungsi Ditreskrimum Polda Kepri saat berada di kediamannya perumahan Bida Asri, Batu Besar, Kecamatan Nongsa, Kota Batam, pada Selasa, 2 Februari 2021 pukul 01.50 WIB dini hari.

Hal tersebut disampaikan oleh Kasubdit IV Ditreskrimum Polda Kepri AKBP Dhani Catra Nugraha, SH., S.Ik., MH., didampingi Kasubbid Penmas Bid Humas Polda Kepri AKBP Imran SH., saat Konferensi Pers di Mapolda Kepri, Rabu (3/2/2021).

“Kronologis kejadian berawal pada hari Senin tanggal 1 Februari 2021 sekira pukul 23.30 WIB, telah datang seorang wanita dewasa yang merupakan ibu dari seorang anak perempuan berumur 4 tahun. Dari keterangannya, bahwa anak korban telah mengalami pencabulan oleh tetangga korban,” ujar Kasubdit IV Ditreskrimum Polda Kepri AKBP Dhani Catra Nugraha, SH., S.Ik., MH.

“Bermula saat korban selesai melaksanakan kegiatan pengajian di masjid perumahannya, lalu tersangka ini mengajak anak tersebut dengan berpura-pura akan dibelikan bakso. Kemudian tersangka melakukan aksi bejatnya, yaitu mencabuli korban di pondok penggalian pasir sekira jam 19.30 WIB. Setelah melakukan pencabulan terhadap korban ini, yang bersangkutan memberikan uang kepada korban sebesar Rp1.000,00. Setelah itu, tersangka pulang ke rumah dan melakukan masturbasi. Menurut pengakuan tersangka juga, bahwa dia melakukan hal tersebut dalam kondisi mabuk akibat mengonsumsi minuman keras, lalu hasratnya muncul dan melampiaskan dengan hal bejat tersebut,” jelasnya.

“Setelah menerima laporan dari orangtua korban tersebut, selanjutnya pada hari Selasa tanggal 2 Februari 2021, pukul 01.50 WIB dini hari, Tim Subdit IV dan piket fungsi Ditreskrimum Polda Kepri melakukan penyelidikan dan pencarian yang diduga tersangka tersebut. Tim berhasil menangkap seorang laki-laki di rumahnya, tersangka berinisial UT alias Udin Tato diamankan atas dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur,” tuturnya.

“Dari hasil pemeriksaan terhadap tersangka ini, menurut pengakuannya ada 5 korban anak perempuan lainnya dengan kisaran umur dari 4 tahun sampai dengan 7 tahun. Identitas adalah inisial UT alias Udin Tato, 47 tahun, SD (tidak tamat), Islam, alamat Perumahan Bida Asri, Batu Besar, Kecamatan Nongsa, Kota Batam. Tersangka merupakan residivis kasus pembunuhan di Dabok Singkep pada tahun 2004 yang lalu dan telah menjalani hukumannya selama 6 tahun,” jelas Kasubbid Penmas Bid Humas Polda Kepri AKBP Imran, SH.

“Modus Operandinya adalah tersangka melakukan bujuk rayu terhadap anak di bawah umur dengan memberikan uang jajan sebesar Rp1000,00, kemudian melakukan aksi pencabulan terhadap anak di bawah umur tersebut. Barang bukti yang diamankan adalah 1 celana anak-anak warna kuning, 1 baju anak lengan panjang warna kuning bermotif bunga, 1 jilbab anak warna biru, 1 kaos merah, 1 celana pendek loreng warna abu-abu, 1 celana dalam warna abu-abu, 1 kaos dalam warna biru dan 1 lembar uang pecahan Rp1000,00 (seribu rupiah),” ujar Kasubbid Penmas Bid Humas Polda Kepri AKBP Imran, SH.

“Pasal yang dipersangkakan adalah; Pasal 82 Ayat (1) dan Ayat (4) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang. Dengan ancaman pidana paling singkat 5 tahun, dan paling lama 15 tahun dan Denda sebanyak Rp15 milyar,” tutur Kasubbid Penmas Bid Humas Polda Kepri AKBP Imran SH.

“Kasus ini akan terus kita dalami lagi, dan tidak menutup kemungkinan masih banyak korbannya dan lebih dari 5 orang anak perempuan di bawah umur terutama anak-anak Balita (di bawah lima tahun), anak-anak di umur tersebut yang sering dijadikan korban oleh tersangka ini. Pada saat kita periksa, tersangka ini banyak mengatakan lupa, namun tentunya penyidikan kita tidak berhenti sampai disini saja,” jelas Kasubdit IV Ditreskrimum Polda Kepri AKBP Dhani Catra Nugraha, SH., S.Ik., MH.

Saat disinggung tentang hukuman Kebiri Kimia oleh awak media, Kasubdit IV Ditreskrimum Polda Kepri mengatakan, “Terkait hukuman itu biar nanti Hakim yang memutuskannya. Yang jelas, pastinya tersangka ini sudah pernah menjalani hukuman atas kasus pembunuhan, tersangka ini seorang residivis dan saya yakin nanti hukumannya akan lebih berat lagi,” tutup Kasubdit IV Ditreskrimum Polda Kepri AKBP Dhani Catra Nugraha, SH., S.Ik., MH. (R/Mhmd)

Stay Connected
16,985FansLike
2,458FollowersFollow
61,453SubscribersSubscribe
Must Read
Related News