HomeLintas BeritaSoal Hardiono Gugat Wali Kota Depok, Amir Hamzah: Sudah Tepat Sasaran

Soal Hardiono Gugat Wali Kota Depok, Amir Hamzah: Sudah Tepat Sasaran

Soal Hardiono Gugat Wali Kota Depok, Amir Hamzah: Sudah Tepat Sasaran

JayantaraNews.com, Depok

Berkaitan dengan persoalan pemberhentian mantan Sekda Hardiono sebagai Dewas PDAM Depok akan gugat M. Idris, selaku Wali Kota Depok ke PTUN, Pengamat menilai, itu ‘Implikasi Politis’.

Toisutta, “Ini somasi ke dua dan terakhir, kita akan gugat Wali Kota Depok ke PTUN,” tegasnya.

Diketahui, mantan Sekda Kota Depok Hardiono kembali melayangkan somasi kepada Wali Kota Depok Muhammad Idris. Somasi kedua itu dikatakan kuasa hukum Hardiono, Fitrijansjah Toisutta, terkait dengan pemberhentian jabatan Ketua Dewan Pengawas PDAM Tirta Asasta Kota Depok sebelum masa baktinya tahun 2022.

“Tadi kami sudah mendatangi wali kota dan sudah mengirim somasi ke dua dan terakhir kepada Idris tentang pemberhentian klien kami sebagai Ketua Dewas PDAM Tirta Asasta secara sepihak. Padahal klien kami, masa baktinya hingga 2022,” kata Toisutta dalam keterangan Pers nya di Depok, Jumat (19/3/2021) sore.

Selain itu, Toisutta juga menjelaskan, kedatangannya ke Kantor Wali Kota Depok sekaligus pengembalian cek sebesar sebesar Rp169.526.537,00 dan emas Logam Mulia seberat 16 gram.

“Kami menilai, somasi ke dua dan terakhir, serta pengembalian uang maupun logam mulia seberat 16 gram itu, bentuk kemarahan kami kepada wali kota, karena dengan alasan-alasan yang “tidak memiliki itikad baik” untuk mencabut keputusan wali kota bernomor 800/47/Kpts/ek/Huk/2021 tentang pemberhentian Hardiono dari Ketua Dewas PDAM periode 2019-2022,” ungkapnya.

Toisutta juga menyebut, keputusan wali kota bernomor 800/47/Kpts/ek/Huk/2021 tentang pemberhentian Hardiono sebagai Dewas PDAM tertanggal 1 Februari 2021, cacat hukum.

“Klien kami diberhentikan tanggal 1 Februari 2021, namun surat pemberhentiannya diserahkan ke Hardiono tanggal 2 Maret 2021. Artinya, itu kami anggap adanya kesengajaan dan melanggar aturan, dimana tidak adanya pemberitahuan sebelumnya untuk diberikan SK pemberhentian,” ulasnya.

Ia merinci, bahwa Wali Kota Depok telah melanggar perundang-undangan yang berlaku. Pasal 28 jo Pasal 30 ayat 1 dan 2 Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah dan Permendagri Nomor 37 Tahun 2018 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota Dewan Pengawas atau Anggota Komisaris dan Anggota Direksi Badan Usaha Milik Daerah dan melanggar sumpah jabatan yang diatur pada Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Pasal 18 angka 1 dan 3.

“Somasi ke dua dan terakhir itu kan serius. Kami siap mengambil langkah hukum tegas jika pihak Wali Kota Depok, yakni Muhammad Idris tidak mengabulkan apa yang diharapkan klien kami,” jelas Toisutta.

Estafet tumpang tindih adanya dugaan pelanggaran administtasi dan bentuk Nepotisme yang dilakulan ASN Pejabat Kota Depok disikapi Guru Besar Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) Prof. Dr. Syahidin, M.Pd. Ia menilai, pemberhentian Dewas PDAM Tirta Asasta Depok perlu dilakukan peninjauan kembali terhadap aturan dan perundang-undangan yang mengatur hal itu.

“Jika pemberhentian itu dilakukan tanpa adanya mekanisme yang benar, artinya itu sudah melanggar ketentuan,” ucap Prof Syahidin, ketika dihubungi wartawan melalui seluler pribadinya, Minggu (21/3/2021) sore.

Guru besar UPI ini juga menjelaskan, somasi yang dilayangkan Hardiono ke wali kota hanya memperpanjang waktu. Ia menyarankan, persoalan pelanggaran administrasi bisa dilakukan langsung melalui gugatan ke PTUN.

“Kita bisa mempelajari dan melihat dari aspek-aspeknya, kan jika sudah jelas bisa langsung layangkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN),” jelasnya.

Persoalan adanya dugaan nepotisme yang terjadi di kepemimpinan Mohammad Idris, pihaknya menilai itu sesuatu hal yang tidak menghormati aturan-aturan yang berlaku.

“Kabarnya kan begitu, antara MI dan SS saudara kandung meski beda ibu. Terlebih adanya pengangkatan SS oleh wali kotanya, dimana SS diketahui sebagai Kepala Badan Kepegawaian Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Depok, lalu ia mengajukan dirinya ke Idris sebagai Plt. DMPTSP tanpa melalui mekanisme yang ada. Itu bukti buruknya birokrasi di Pemerintahan Kota Depok di bawah kepemimpinan Mohammad Idris, dimana seorang pejabat tinggi disitu bermain “sangat kasar”, sehingga memunculkan praduga-praduga yang mengarah pada rusaknya birokrasi administrasi di pemerintahan depok,” kritik Prof. Syahidin.

Dalam konteks itu, ia melihat adanya peluang besar korupsi, oleh karenanya Guru Besar Universitas Pendidikan Indonesia ini menyarankan perlunya pengawasan lebih dari Kemendagri. “Perlu adanya pengawasan dari pusat jika memang petanya seperti itu. Karena jika tidak dilakukan pengawasan ketat, akan muncul kejanggalan yang akhirnya terkuak indikasi dugaan Korupsi di BUMD seperti PDAM Tirta Asasta Depok, ini yang harus segera diambil langkah-langkah hukum oleh KPK,” bebernya.

Sementara itu, Pengamat Kebijakan Publik Budgeting Metropolitan Watch (BMW), Amir Hamzah menilai, langkah Hardiono mantan Sekda Kota Depok, menggugat Wali Kotanya Mohammad Idris Abdul Shomad ke PTUN sudah tepat. Karena, kata Amir, Hardiono sangat dirugikan dengan pencopotannya sebagai Ketua Dewan Pengawas PDAM Tirta Asasta.

“Tidak perlu menunggu somasi ke-2 selesai. Sekarang, langsung gugat saja ke PTUN sambil menunggu somasi terakhir itu,” tegasnya.

Amir menerangkan, dalam UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, ada ketentuan yang mengatur, bahwa setiap pihak yang merasa dirugikan oleh keputusan/kebijakan pejabat publik bisa melakukan gugatan lewat PTUN.

Saat ditanya mengenai kemungkinan Wali Kota Depok bisa diberhentikan dari jabatannya jika hakim memutuskan dia bersalah secara hukum? Amir menjawab, hal itu tidak langsung otomatis seperti itu.

“Keputusan hakim tidak bisa memberhentikan dia sebagai wali kota. Tetapi bisa membatalkan surat keputusan pemberhentian Hardiono sebagai Ketua Dewan Pengawas PDAM,” tandasnya.

Lanjut pengamat senior ini menerangkan, bahwa persoalan hal tersebut di atas berimplikasi politis, itu sangat bisa terjadi melalui anggota dewan. “Jadi, dewan (anggota DPRD Kota Depok) bisa mengajukan interpelasi ke wali kota. Tergantung dewan mau atau tidak melakukan hal itu,” ujarnya. (Tim)

Stay Connected
16,985FansLike
2,458FollowersFollow
61,453SubscribersSubscribe
Must Read
Related News