HomeLintas BeritaPenanganan Kasus Hibah Stadion Bima Cirebon Dinilai Lambat, ARM Desak Bareskrim &...

Penanganan Kasus Hibah Stadion Bima Cirebon Dinilai Lambat, ARM Desak Bareskrim & Polda Jabar Lakukan Gelar Perkara

Penanganan Kasus Hibah Stadion Bima Cirebon Dinilai Lambat, ARM Desak Bareskrim & Polda Jabar Lakukan Gelar Perkara

JayantaraNews.com, Jabar

Para penggiat anti korupsi menyayangkan lambatnya penanganan Bareskrim Mabes Polri dan Polda Jabar atas laporan dari Aliansi Rakyat Menggugat (ARM) terkait kasus pinjam pakai dan hibah bermasalah Stadion Bima Kota Cirebon.

Hal tersebut membuat para aktivis dari berbagai lembaga geram dan berencana akan melakukan aksi unjuk rasa sekaligus mendesak agar Bareskrim Mabes Polri juga Polda Jabar segera mengambil langkah hukum terkait laporan ARM tersebut. 

Kekhawatiran dari para aktivis penggiat anti korupsi terkait laporan ARM terhadap dugaan pelanggaran hukum atas pinjam pakai serta rencana hibah lahan di kawasan Stadion Bima tersebut jalan di tempat.

Hal tersebut juga yang dipertanyakan oleh para aktivis penggiat anti korupsi atas laporan dugaan pelanggaran hukum yang terjadi atas kasus hibah bermasalah Stadion Bima Kota Cirebon. Pada kesempatan tersebut, para aktivis penggiat anti korupsi akan bersama-sama mengawal laporan dari ARM.

Hal tersebut kembali disampaikan oleh tokoh penggiat anti korupsi nasional Furqon Mujahid Bangun, yang juga selaku Ketua Umum Aliansi Rakyat Menggugat (ARM), di sela kegiatannya di Mapolda Jabar, Jln. Soekarno-Hatta Bandung, Kamis (25/3).

Pada kesempatan tersebut, Bang Jahid yang didampingi oleh beberapa Ketua LSM dan Ormas penggiat anti korupsi lainnya, kembali menyerahkan surat desakan kepada Bareskrim Mabes Polri juga ke Mapolda Jabar dengan nomor surat : 020/B/Konfirmasi Lapdu/ARM/Ill/2021.

Pada kesempatan tersebut, Furqon Mujahid yang akrab dipanggil Bang Jahid didampingi oleh beberapa Ketua LSM dan Ormas lainnya, menyatakan akan melakukan aksi unjuk rasa dalam waktu dekat ini, sekaligus akan mendesak agar Bareskrim Mabes Polri juga Polda Jabar untuk segera menindaklanjuti laporan dari ARM, dan sesegera mungkin melakukan ‘Gelar Perkara’ atas laporan ARM terhadap kasus pinjam pakai dan hibah bermasalah Stadion Bima Kota Cirebon yang diduga dilakukan oleh Wali Kota Cirebon kepada Yayasan Pendidikan Universitas swadaya Gunung Jati.

Ada kekhawatiran dari para aktivis penggiat anti korupsi, jika laporan dari ARM tersebut tidak ditindaklanjuti. Makanya, kami mendesak agar Bareskrim Mabes Polri juga Polda Jabar dapat sesegera mungkin melakukan gelar perkara atas kasus tersebut. Semua ini demi tegaknya supremasi hukum tanpa tebang pilih. Karena kan semuanya sudah jelas dan terang benderang, unsur kerugian negaranya ada, pelanggaran hukum atas perizinan bangunannya nyata, bahkan dugaan adanya unsur gratifikasi guna memuluskan ambisi Wali Kota Cirebon tersebut sudah tercium bau busuknya. Namun mengapa aparat penegak hukum (APH) dalam hal ini Bareskrim Mabes Polri juga Polda Jabar tidak segera mengambil langkah hukum,” ungkap Bang Jahid kepada awak media.

Perlu kami sampaikan juga, jika lahan seluas lebih dari sepuluh ribu meter yang dipinjam-pakaikan kepada Yayasan Unswagati oleh Wali Kota Cirebon, seharusnya kan sifatnya sewa menyewa. Dalam artian, harus ada income yang masuk ke rekening Pemda sebagai Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Cirebon. “Ini kan tidak ada. Dan di sinilah unsur kerugian negaranya saat ini, terlebih nanti jika lahan tersebut benar-benar bisa direalisasikan proses hibahnya oleh Wali Kota Cirebon kepada pihak swasta yang sarat unsur komersilnya.”

“Harusnya, pihak penegak hukum peka akan hal ini, dan ini sudah sangat nyata melanggar hukum dan ketentuan sesuai yang diatur dalam aturan perundang-undangan,” jelas Bang Jahid lagi.

Saat ini, proyek pembangunan Kampus Fakultas Kedokteran Unswagati yang dibangun di lahan yang berada dalam kawasan yang tidak pada peruntukkannya. Artinya, telah melanggar UU No. 28 Tahun 2002 Jo. UU No. 26 Tahun 2007 Jo. PP No. 36 Tahun 2005, tapi mengapa aparat penegak hukum diam saja?

“Perlu saya sampaikan kembali, bahwa lahan tersebut merupakan kawasan RTH (ruang terbuka hijau) dan dijadikan sarana prasarana olahraga bagi masyarakat Kota Cirebon. Dan apabila kita mengacu pada kronolagis hibah kawasan tersebut, sesuai surat salinan Keputusan Menteri Keuangan melalui Dirjen Kekayaan Negara No. 247/KM.6/2019, maka sangat jelas peruntukkan lahan pada kawasan tersebut, yakni sebagai sarana penunjang kegiatan Pemerintah Kota Cirebon.”

Padahal, di dalam UU No. 28 Tahun 2002 juncto UU No.26 Tahun 2007 juncto PP No.36 Tahun 2005, sudah sangat jelas adanya pelanggaran nyata yang terjadi pada proyek pembangunan Kampus Fakuktas Kedokteran Unswagati tersebut, terutama di dalam UU No.26 Tahun 2007 tentang bangunan gedung, Pasal 15 tentang sanksi pelanggaran bagi pejabat yang mengeluarkan perizinannya dapat dikenai sanksi pidana, denda hingga pemecatan. “Namun mengapa aparat penegak hukum diam saja, sementara pelanggarannya sudah terang benderang,” ungkap Bang Jahid geram.

Oleh karena itu, kami dari ARM juga dari beberapa LSM dan Ormas penggiat anti korupsi akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas, dan kami juga akan melakukan aksi unjuk rasa ke Bareskrim dan ke Mapolda Jabar dalam waktu dekat ini, guna mendorong laporan ARM tersebut agar bisa segera ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum, serta ada yang bertanggung jawab di depan hukum atas hal tersebut, jelasnya.

“Jika dengan dikirimkannya kembali surat desakkan dari ARM kali ini, namun pihak Bareskrim maupun Polda Jabar tidak segera menindaklanjutinya, maka kami semua sepakat akan menarik kembali surat laporan dari ARM tersebut dan kami akan melaporkannya kembali ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK),” tegas Bang Jahid menutup pembicaraan. (Tim)

Stay Connected
16,985FansLike
2,458FollowersFollow
61,453SubscribersSubscribe
Must Read
Related News