HomeLintas BeritaKemen ATR/BPN Siapkan Aturan Baru, Khusus Penanganan Sengketa Pertanahan di Seluruh Indonesia

Kemen ATR/BPN Siapkan Aturan Baru, Khusus Penanganan Sengketa Pertanahan di Seluruh Indonesia

Kemen ATR/BPN Siapkan Aturan Baru, Khusus Penanganan Sengketa Pertanahan di Seluruh Indonesia

JayantaraNews.com, Jakarta

Direktur Jenderal (Dirjen) Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan, Kementerian Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN)

M. Nur Alam, salah satu Tim Investigasi Rasa Keadilan Desa Nyamplungsari (Pemalang Jateng) mengatakan, bahwa dalam waktu dekat, pihak Kementerian ATR/BPN akan menerbitkan Peraturan Menteri (Permen) ATR/BPN terbaru, terkait penanganan kasus pertanahan. “Dalam waktu dekat, Kementerian RI ATR/BPN akan menerbitkan Peraturan Menteri (Permen) terbaru, guna mengganti peraturan yang lama mengenai penanganan kasus pertanahan,” kata dia, dalam keterangan tertulis yang diterima.

Nur Alam menambahkan, dalam penanganan sengketa dan konflik pertanahan, Kementerian ATR/BPN melakukan koordinasi dengan Komisi II DPR RI, Kantor Staf Presiden (KSP) serta Ombudsman Republik Indonesia (ORI).

Hasil koordinasi tersebut, adalah keputusan dan instruksi mengenai kasus pertanahan yang memang diprioritaskan.
Selain itu, pihaknya menjalin kerja sama dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri). Yakni jajaran Kementerian ATR/BPN di daerah yang berkoordinasi dengan seluruh Polda setempat. Tahun 2021, Kementerian ATR/BPN fokus pada tiga program kerja. “Penanganan kasus sengketa dan konflik pertanahan tidak bisa asal-asalan,” ujarnya.

Lebih lanjut Nur Alam katakan, dalam memantau dan mengelola penanganan kasus pertanahan di daerah, dapat langsung dipantau oleh Direktorat Jenderal (Ditjen) Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan yang sudah memiliki aplikasi, yakni Aplikasi Justisia. “Terobosan yang patut diapresiasi,” ucap Ketua Tim Investigasi Rasa Keadilan kagum.

Dan meminta agar setiap jajaran Kantor Wilayah (Kanwil) BPN Provinsi dapat segera memanfaatkan aplikasi tersebut. “Dalam aplikasi ini, masyarakat dapat menjelaskan kronologi sengketa dan konflik pertanahan yang ada di wilayah kerja masing-masing.”

Ditegaskannya, “Sampaikan informasi secara jelas dan buat resume atau kronologis kasus yang terjadi. Ke depan, kita tidak hanya melihat data kuantitatif, melainkan data kualitatif juga,” jelasnya.

Sebelumnya, Sekretaris Direktorat Jenderal (Sesditjen) Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan, Kementerian ATR/BPN, Setyowantini mengatakan, bahwa pihaknya fokus pada penyelesaian sengketa pertanahan selama tahun 2020.

“Untuk penanganan kasus tahun 2020 masih dalam proses penanganan sesuai tahapan penanganan. Sebanyak 1.201 kasus sengketa pertanahan yang sedang dalam proses penanganan serius,” pungkas Setyowantini. (Tim)

Stay Connected
16,985FansLike
2,458FollowersFollow
61,453SubscribersSubscribe
Must Read
Related News