HomeLintas BeritaDiduga Sarat Persekongkolan, Disparpora Kab. Tasikmalaya Jadi SOROTAN

Diduga Sarat Persekongkolan, Disparpora Kab. Tasikmalaya Jadi SOROTAN

Diduga Sarat Persekongkolan Pengkondisian Proyek, Disparpora Kab. Tasikmalaya Jadi SOROTAN

Gambar ilustrasi

JayantaraNews.com, Tasikmalaya

Dinas Pariwisata Pemuda dan Olahraga (Disparpora) Kabupaten Tasikmalaya jadi sorotan sejumlah lembaga. Salah satunya Organisasi Masyarakat (Ormas) Manggala Garuda Putih (MGP).

Hal itu dikarenakan ada beberapa temuan yang disinyalir sarat masalah, seperti yang dilontarkan Biro Investigasi Dewan Pimpinan Pusat MGP, Agus Satria melalui JayantaraNews.com.

Agus Satria, Ka Biro Investigasi DPP MGP

“Hasil tim investigasi kami, ada beberapa temuan di Disparpora terkait dugaan persekongkolan dalam pengkondisian program kegiatan/proyek oleh oknum pejabat,” ungkapnya, Kamis (25/3/21).

Berdasarkan data dan alat bukti petunjuk yang telah dikumpulkan, lanjut Agus, kami akan menindaklanjuti persoalan ini. “Bilamana perlu, kami akan mengadakan aksi demo demi menyuarakan sebuah kebenaran,” tandasnya.

Berita terkait Kabupaten Tasikmalaya:
– LBH JAWARA Ungkap Dalang Baru Kasus OTT Dana BOS UPTD Salawu Tasikmalaya – https://www.jayantaranews.com/2019/11/44953/

– Bansos Yayasan di Tasikmalaya Diduga Dipotong 50%, BPI KPNPA RI: Diduga Ada Aktor Besar Terlibat – https://www.jayantaranews.com/2021/03/71843/

Sementara, Kabid Infokomintel dan Lidik BPI KPNPA RI (Badan Peneliti Independen Kekayaan Penyelenggara Negara dan Pengawas Anggaran Republik Indonesia) Agus Chepy Kurniadi akan ikut berperan serta dalam hal pengawalan dan pengawasan sebagaimana tertuang dalam Peraturan Pemerintah No. 71 Tahun 2000 tentang Tata Cara  Pelaksanaan Peran serta Masyarakat dan Pemberian Penghargaan dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah No. 43 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dan Pemberian Penghargaan dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Agus Chepy Kurniadi, Kabid Investigasi BPI KPNPA RI

“Indonesia adalah negara yang berlandaskan atas hukum (rechtsstaat) dan tidak berlandaskan atas kekuasaan (machstaat). Karenanya, aturan perundang-undangan merupakan landasan mutlak bagi siapapun dalam berperilaku, bertindak dan atau berbuat terhadap pelaksanaan suatu kegiatan,” terangnya.

Sampai berita ini ditayangkan, JayantaraNews.com belum mendapat keterangan dari pihak Kepala Disparpora Kabupaten Tasikmalaya, dikarenakan saat mau ditemui dikantornya, dikabarkan sedang tidak ada. (Nana JN)

Stay Connected
16,985FansLike
2,458FollowersFollow
61,453SubscribersSubscribe
Must Read
Related News