HomeLintas BeritaDiduga Ada Pengkondisian Proyek, Lsm BAN Minta Wali Kota Bandung COPOT Oknum...

Diduga Ada Pengkondisian Proyek, Lsm BAN Minta Wali Kota Bandung COPOT Oknum POKJA di BALAP Kota

Diduga Ada Pengkondisian Proyek, Lsm BAN Minta Wali Kota Bandung COPOT Oknum POKJA di BALAP Kota

JAYANTARANEWS.COM, Kota Bandung

Belum lama ini Pemerintah Kota Bandung telah melaksanakan tender untuk Belanja Pakaian Dinas Lapangan (PDL) Pakaian Kerja dan Kelengkapan Operasional Pengelolaan Sampah di Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan senilai Rp2.437.655.000,00.

Terkait pekerjaan tersebut, Lembaga Swadaya Masyarakat Baladhika Adhyaksa Nusantara (LSM BAN) telah mendapatkan laporan dari masyarakat, bahwa kegiatan tersebut terindikasi adanya dugaan pengaturan dan pengkondisian dalam pemenangan lelang tersebut, terkait adanya kedekatan salah satu Oknum Pokja berinisial G dengan pihak pemenang yang menjadi kawan dekat dalam salah satu club mobil.

Atas kondisi tersebut, tentunya ada pihak lain yang dirugikan yang seharusnya menjadi pemenang digugurkan. “Atas hal tersebut, kami meminta Wali Kota Bandung Oded M. Daniel untuk kembali mencopot oknum Pokja yang tidak profesional dalam melaksanakan tugasnya di BALAP Kota,” ungkap Yunan Buwana melalui awak media, Sabtu (14/10/2021).

Sementara itu, BALAP Kota Bandung dalam konfirmasinya menyatakan sebagai berikut : Menindaklanjuti surat saudara, tanggal 14 Oktober 2021 yang dikirim melalui media sosial (WhatsApp) Perihal Dugaan Ada Permainan Pokja Bernama Galih Menentukan Pemenang Tender Belanja Pakaian Dinas Lapangan (PDL) Pakaian Kerja dan Kelengkapan Operasional Pengelolaan Sampah Tahun 2021, dengan ini kami sampaikan jawaban sebagai berikut :

1. Paket pekerjaan Belanja Pakaian Dinas Lapangan (PDL) Pakaian Kerja dan Kelengkapan Operasional Pengelolaan Sampah pada DLHK dengan nilai pagu Rp2.437.655.000,00 dan nilai HPS Rp2.437.655.000,00 telah ditenderkan melalui aplikasi SPSE 4.4 secara transparan dan akuntabel, dimana bisa dilihat baik proses ataupun hasilnya oleh seluruh masyarakat;

2. Bagian Pengadaan Barang/Jasa telah memiliki Perwal Kode Etik dan Penanganan Pelanggaran Kode Etik Bagi Kelompok Kerja, sehingga apabila ditemukan hal-hal yang melanggar Kode Etik tersebut sudah ada prosedur dan aturan yang menjadi acuan untuk mengambil suatu kebijakan/keputusan.

Demikian jawaban kami, atas perhatiannya diucapkan terima kasih.

a.n Kepala Bagian Pengadaan Barang/Jasa – u.b Kasubag Pengelolaan Pengadaan Barang/Jasa

Eyet Cahyat Sudrajat, ST.

Sumber : indofakta.com

Stay Connected
16,985FansLike
2,458FollowersFollow
61,453SubscribersSubscribe
Must Read
Related News