HomeLintas BeritaDiduga Langgar Izin Perkawinan PNS, MGP Akan Laporkan Pejabat KBB ke KASN

Diduga Langgar Izin Perkawinan PNS, MGP Akan Laporkan Pejabat KBB ke KASN

Diduga Langgar Izin Perkawinan PNS, MGP Akan Laporkan Pejabat KBB ke KASN

JAYANTARANEWS.COM, KBB

Dalam rilisnya melalui Media Online JayantaraNews.com, Kabiro Investigasi & Intelijen Manggala Garuda Putih (MGP), Agus Satria, menyampaikan, bahwa pihaknya (MGP) akan melaporkan dugaan pelanggaran izin perkawinan bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang melibatkan inisial AS, salah satu pejabat KBB ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).

“Laporannya bukan langsung, dan bukan atas nama pribadi AS nya. Tapi terkait dugaan yang bertentangan dengan peraturan pemerintah (PP),” kata Agus Satria.

Agus sampaikan, bahwa praktik poligami di lingkungan Pegawai Negeri Sipil alias PNS diatur sangat ketat. Ada syarat dan sanksi yang melekat pada seorang PNS jika ingin melakukan praktik poligami.

“PNS jika ingin melakukan poligami, maka ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi sesuai dengan peraturan pernikahan aparatur sipil negara. Peraturan pernikahan PNS termasuk tentang poligami diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 45 Tahun 1990 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi Pegawai Negeri Sipil,” urainya.

Syarat bagi PNS yang ingin berpoligami, kata Agus, dalam PP No. 45 Tahun 1990, PNS pria yang akan beristri lebih dari seorang harus memenuhi hal sebagai berikut :

1. Wajib memperoleh izin lebih dahulu dari Pejabat;
2. Pegawai Negeri Sipil wanita tidak diizinkan untuk menjadi istri kedua/ketiga/keempat;
3. Permintaan izin diajukan secara tertulis;
4. Dalam surat permintaan izin harus dicantumkan alasan lengkap, yang mendasari permintaan izin untuk beristri lebih dari seorang.

Kemudian, dalam Pasal 9 menyebutkan, bahwa setiap atasan yang menerima permintaan izin dari PNS dalam lingkungannya, baik untuk melakukan perceraian dan/atau untuk beristri lebih dari seorang, wajib memberikan pertimbangan. Kemudian, si atasan mesti meneruskannya kepada pejabat melalui saluran hierarki dalam jangka waktu selambat-lambatnya tiga bulan, terhitung mulai tanggal ia menerima permintaan izin dimaksud.

Agus menegaskan, dirinya tidak menuduh pihak mana pun, tetapi ia ingin dugaan yang melibatkan sdr. AS mendapat titik terang.

“Saya hanya mengkhawatirkan, bilamana perkawinan ASN lebih dari satu akan mengganggu kinerja sebagai ASN, dan tentunya akan menambah beban hidup yang menjadi tuntutan dari istri kedua,” beber Agus.

Bilamana hal ini dipaksakan pelaku, maka apapun akan dilakukan untuk memenuhi kebutuhannya, bahkan akan sangat berani melakukan tindakan di luar aturan, contohnya seperti melakukan korupsi.

Apalagi AS sendiri pernah dihadapkan pada permasalahan hukum di KPK, menjadi saksi terkait kasus Aa Umbara, mantan Bupati Kab. Bandung Barat (KBB).

Guna mengorek keterangan agar informasi yang diserap akurat, berimbang, dan tidak sepihak, JayantaraNews.com pun pada Jumat (26/11), melalui pesan WhatsAppnya berupaya menghubungi sdr. AS ke nomor : +62881-7834-xxx.

Disayangkan, saat dikonfirmasi untuk mendapatkan klarifikasi, hingga berita ini ditayangkan, AS tidak memberikan jawaban, alias BUNGKAM!!! (Tim JN)

Stay Connected
16,985FansLike
2,458FollowersFollow
61,453SubscribersSubscribe
Must Read
Related News