HomeLintas Berita4 Bangunan Tak Berizin Disegel Tim Penertiban Bangunan Dinas PUPR Kota Payakumbuh...

4 Bangunan Tak Berizin Disegel Tim Penertiban Bangunan Dinas PUPR Kota Payakumbuh Sumbar

4 Bangunan Tak Berizin Disegel Tim Penertiban Bangunan Dinas PUPR Kota Payakumbuh Sumbar

JAYANTARANEWS.COM, Payakumbuh

Diketahui ada sebanyak empat bangunan tak ada izin dan melanggar peraturan perundang-undangan serta Perwako No. 82 Tahun 2019, disegel oleh Tim Penertiban Bangunan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Payakumbuh, Sumbar.

Kepala Dinas PUPR Kota Payakumbuh melalui Kabid Penataan Ruang, Eka Diana Rilva, ST., M.Eng mengatakan, “Berdasarkan rapat persiapan pelaksanaan, penyegelan bangunan yang dilaksanakan beberapa hari lalu, terdapat lima bangunan yang akan ditertibkan,” ungkapnya melalui telepon selulernya, Senin (29/11/2021).

Waktu itu, kata dia, dari rentang persiapan sampai tahap penyegelan ada satu unit bangunan yang sebelumnya telah diberikan teguran, karena melanggar dan tidak memiliki izin, akan langsung dibongkar pemilik bangunan.

Sebelumnya disampaikan, bahwa salah satu pemilik bangunan datang melapor ke Dinas PUPR dan akan membongkar sendiri bangunannya di Kelurahan Tigo Koto Dibaruah berupa rumah tinggal. Dan Eka Diana Rilva telah melakukan proses penyegelan pada Jumat (26/11) lalu.

“Keempat bangunan lainnya yang disegel terdapat di tiga kecamatan, yaitu Kecamatan Payakumbuh Utara sebanyak satu bangunan dan di Kecamatan Payakumbuh Barat sebanyak dua bangunan dan Payakumbuh Timur satu bangunan,” terangnya.

“Dari empat bangunan itu, dua diantaranya telah memili izin, tapi pada kenyataan di lapangan, mereka membangun tidak sesuai dengan IMB yang telah diterbitkan. Makanya kita lakukan penyegelan sampai mereka mengurus dan memperbaiki IMB nya,” tuturnya.

Eka mengatakan, sebelum dilakukan penyegelan terhadap bangunan tersebut, Dinas PUPR telah terlebih dahulu memberikan teguran beberapa kali terhadap pemilik bangunan untuk segera mengurus Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

“Sebelumnya sudah kita berikan teguran sebanyak 3 kali, karena tidak ada respon dari pemilik bangunan makanya dilakukan penyegelan,” tambah dia.

Lebih lanjut, “Untuk segelnya, akan kita buka setelah pemilik bangunan mengurus dan melengkapi semua perizinannya.”

Kadis PUPR juga mengimbau kepada seluruh masyarakat  Kota Payakumbuh yang akan mendirikan bangunan agar tidak ragu dalam pengurusan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) karena pengurusannya tidak sulit dan bisa dipercepat.

“Jika masyarakat melakukan pengurusan dan syaratnya lengkap, paling lama pengurusan PBG Hanya 6 hari kerja bahkan sekarang masyarakat juga bisa langsung mengurus secara online melalui www.simbg.pu.go.id. Untuk biayanya gratis sampai Perda retribusi yang baru ditetapkan,” ujarnya.

Ditambahkannya “Kepada seluruh warga Kota Payakumbuh sebelum mendirikan bangunan uruslah izinnya terlebih dahulu karena pengurusannya mudah dan cepat,” ajaknya kepada masyarakat.

Dalam penyegelan tersebut, Dinas PUPR Kota Payakumbuh juga dibantu oleh Satpol PP, kepolisian, dan unsur TNI. Dan apabila setelah penyegelan tidak ada tindaklanjutnya dari pemilik bangunan, maka tahapan lebih lanjut akan dilakukan pembongkaran bangunan tersebut.

“Kalau menurut aturan yang ada, itu dua minggu setelah penyegelan tidak ada tindak lanjut dari pemilik bangunan kita akan surati yang bersangkutan untuk melakukan pembongkaran sendiri agar bahan bangunan yang dibongkar itu tetap bisa dimanfaatkan. Kalau tidak dilakukan, baru kita lakukan pembongkaran bangunan,” tandasnya. (RA)

Stay Connected
16,985FansLike
2,458FollowersFollow
61,453SubscribersSubscribe
Must Read
Related News