HomeLintas BeritaSoal Tudingan Dugaan Sunat Dana KIP, Kepsek SMKN 1 Gantar Indramayu Abai...

Soal Tudingan Dugaan Sunat Dana KIP, Kepsek SMKN 1 Gantar Indramayu Abai dengan Konfirmasi Wartawan

JAYANTARANEWS.COM, Indramayu

Viral sebelumnya dengan adanya pemberitaan di beberapa media online terkait SMKN 1 Gantar diduga sunat dana Kartu Indonesia Pintar (KIP) yang dikeluhkan para wali murid, terus tuai sorotan.

Dari beberapa keterangan informasi yang dirangkum awak media, bahwa terkait dugaan pemotongan dana KIP tersebut, pihak sekolah sebelumnya dinilai tidak transparan dan tanpa adanya pemberitahuan maupun secara rapat kepada wali murid.

Menyikapi pemberitaan yang beredar, hingga beberapa media yang tergabung dalam organisasi Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) Kabupaten Indramayu, mencoba mencari keterangan langsung kepada kepala sekolah, Jawan Herwanto, melalui jejaring WhatsApp nya, Selasa (21/6/2022).

Dikonfirmasi tentang pemberitaan yang beredar sekaligus foto seragam Ormas yang dikenakan sang Kepsek, dia tidak menjawab, bahkan terkesan cuek dengan adanya konfirmasi para awak media.

“Oleh karena itu, kami minta waktu dan tanggapan Bapak sebagai Kepsek SMKN 1 Gantar. Sekaligus ada beberapa pertanyaan lainnya yang akan kami konfirmasi terkait ada foto Pak Kepsek yang berpakaian seragam Grib. Punten, di Ormas Grib, sebagai apa ya Pak?
Bolehkah seorang Kepsek (ASN) merangkap jadi anggota Ormas?” Demikian salah satu pertanyaan sebagai bentuk konfirmasi yang dilontarkan awak media.

Namun dari pertanyaan di atas, tak satupun dari beberapa awak media yang mengkonfirmasi lalu dijawabnya. Lebih lagi beredar adanya foto sang kepala sekolah dengan mengenakan pakaian seragam salah satu Ormas dengan berpangkat Kepala Bidang Pendidikan dan Kebudayaan (Kabid Dikbud) yang terpampang di dadanya.

Dengan demikian publik pun berasumsi, bahwa dengan bernaung di balik seragam Ormasnya, dianggap sebagai perisai sang Kepsek dari datangnya para awak media dan Lembaga Swadaya masyarakat (LSM) yang hendak menjalankan tugas pokok fungsi (Tupoksi) nya sebagai kontrol sosial.

Andaipun sebagaimana diberitakan adanya suatu dugaan pemotongan dana KIP, dan jika ini terbukti, maka dalam hal ini Kepsek sudah menyalahi aturan yang diterapkan. Yakni penyalahgunaan kewenangan, Pasal 17 UU No. 30 Tahun 2014; badan dan/atau pejabat pemerintahan dilarang menyalahgunakan wewenang. Larangan itu meliputi larangan melampaui wewenang, larangan mencampuradukkan wewenang, dan/atau larangan bertindak sewenang-wenang. (Tim/JN)

Stay Connected
16,985FansLike
2,458FollowersFollow
61,453SubscribersSubscribe
Must Read
Related News