JAYANTARANEWS.COM, Jakarta
Merujuk pada Perkap No. 8 Tahun 2009, Pasal 11 ayat (1) ditegaskan, bahwa setiap Petugas/Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI), dilarang:
- Melakukan penangkapan dan penahanan secara sewenang-wenang dan tidak berdasarkan hukum;
- Melakukan penyiksaan tahanan atau terhadap orang yang disangka terlibat dalam kejahatan;
- Melakukan pelecehan atau kekerasan terhadap orang yang disangka terlibat dalam kejahatan;
- Melakukan penghukuman dan atau perlakuan tidak manusiawi yang merendahkan martabat manusia;
- Melakukan krupsi dan menerima suap;
- Menghalangi proses peradilan dan atau menutup-nutupi kejahatan;
- Melakukan penghukuman tindakan fisik yang tidak berdasarkan hukum (corporal punishment)
- Memperlakukan dengan tidak manusiawi terhadap seseorang yang melaporkan kasus HAM oleh orang lain;
- Melakukan penggeledahan dan atau penyitaan yang tidak berdasarkan hukum;
- Menggunakan kekerasan dan atau senjata api berlebihan;
Anggota POLRI memiliki arti penting untuk melindungi warga negara dari kesewenang-wenangan penguasa dan menjaga undang-undang, sehingga ada jaminan kepastian hukum:
Semoga bermanfaat
Ujang Kosasih, SH., Divisi Hukum PPWI Nasional