HomeLintas BeritaDivisi Hukum PPWI Nasional: Anggota POLRI Dilarang Lakukan Hal Ini:

Divisi Hukum PPWI Nasional: Anggota POLRI Dilarang Lakukan Hal Ini:

JAYANTARANEWS.COM, Jakarta

Merujuk pada Perkap No. 8 Tahun 2009, Pasal 11 ayat (1) ditegaskan, bahwa setiap Petugas/Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI), dilarang:

  1. Melakukan penangkapan dan penahanan secara sewenang-wenang dan tidak berdasarkan hukum;
  2. Melakukan penyiksaan tahanan atau terhadap orang yang disangka terlibat dalam kejahatan;
  3. Melakukan pelecehan atau kekerasan terhadap orang yang disangka terlibat dalam kejahatan;
  4. Melakukan penghukuman dan atau perlakuan tidak manusiawi yang merendahkan martabat manusia;
  5. Melakukan krupsi dan menerima suap;
  6. Menghalangi proses peradilan dan atau menutup-nutupi kejahatan;
  7. Melakukan penghukuman tindakan fisik yang tidak berdasarkan hukum (corporal punishment)
  8. Memperlakukan dengan tidak manusiawi terhadap seseorang yang melaporkan kasus HAM oleh orang lain;
  9. Melakukan penggeledahan dan atau penyitaan yang tidak berdasarkan hukum;
  10. Menggunakan kekerasan dan atau senjata api berlebihan;

Anggota POLRI memiliki arti penting untuk melindungi warga negara dari kesewenang-wenangan penguasa dan menjaga undang-undang, sehingga ada jaminan kepastian hukum:

Semoga bermanfaat
Ujang Kosasih, SH., Divisi Hukum PPWI Nasional

Stay Connected
16,985FansLike
2,458FollowersFollow
61,453SubscribersSubscribe
Must Read
Related News