HomeLintas BeritaTindakkan Pemkab Bombana Turunkan Baliho Pengukuhan Ikatan Alumni UNHAS, Dinilai Sepihak

Tindakkan Pemkab Bombana Turunkan Baliho Pengukuhan Ikatan Alumni UNHAS, Dinilai Sepihak

JAYANTARANEWS.COM, Jakarta

Adanya dua baliho bergambarkan senator Anggota DPD RI, Hj. Andi Nirwana S., SP., MM, yang diturunkan oleh Satpol PP Kabupaten Bombana dinilai sepihak. Baliho yang bertuliskan: ‘Sukseskan Pengukuhan Ikatan Alumni UNHAS Kabupaten Bombana Tahun 2022 itu, berlatar belakang merah. Dimana di bagian sudut bawah kanan terlihat wajah Andi Nirwana, dengan menggunakan baju dan hijab berwarna merah.

Sedangkan poster ke-dua bertuliskan ucapan : “Selamat Hari Pahlawan Nasional”, dengan background berkombinasikan antara warna merah dan putih. Sementara, wajah Andi Nirwana berada di tengah, dengan posisi melebihi setengah tinggi baliho. Di dua baliho tersebut Ia mengucapkan dengan mengatasnamakan sesuai posisinya sebagai Anggota DPD RI.

Menyikapi adanya penurunan baliho yang dinilai sepihak itu, melalui awak media, Hj. Andi Nirwana Sebbu, SP., MM., menyampaikan; “Saya selaku Anggota DPD RI perwakilan Provinsi Sulawesi Tenggara, dengan ini menyampaikan keberatan dan sangat menyayangkan tindakan secara sepihak yang dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Bombana,” ucapnya.

Hj. Andi katakan; “Baliho tersebut bertuliskan ‘Sukseskan Pengukuhan Ikatan Alumni UNHAS Kabupaten Bombana Tahun 2022, dan Selamat Hari Pahlawan’. “Dan itu baliho milik saya, namun diturunkan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) Kabupaten Bombana, pada Kamis-Jumat (17-18) November 2022 lalu,” imbuhnya.

Dengan alasan, penegakkan Peraturan Daerah Kabupaten Bombana No. 8 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Ketertiban, Kebersihan, dan Keindahan (K3) serta menjalankan instruksi penjabat Bupati Bombana, ungakap Andi Nirwan Sebbu, yang juga sebagai Anggota Komite I DPD RI, Sabtu (19/11).

“Untuk itu, terkait hal tersebut, perlu saya sampaikan, bahwa :

  1. Pemasangan baliho milik saya sudah sesuai dan tidak melanggar ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Bombana No. 8 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Ketertiban, Kebersihan, dan Keindahan (K3), karena tidak mengotori, tidak mengganggu, dan tidak merusak fasilitas umum, serta sesuai kesadaran akan tanggung jawab keindahan lingkungan. Hal demikian, karena baliho saya dipasang di seluruh kabupaten/kota, termasuk salah satunya di Kabupaten Bombana, di papan-papan reklame yang bersifat permanen dengan konstruksi tetap, dan bukan dipasang menggunakan kayu atau sejenisnya, dan keberadaannya sudah bertahun-tahun.”

“Jika Pemerintah Kabupaten Bombana menganggap, bahwa itu melanggar, kenapa hanya balihonya saja yang diturunkan, sementara papan reklamenya tidak dibongkar,” ujar Hj. Andi Nirwana keheranan.

  1. “Pemasangan baliho milik saya telah menunjuk pihak ke-tiga sesuai kontrak dan dibayar menggunakan uang negara. Tindakan penurunan secara sepihak tanpa melakukan konfirmasi dan komunikasi dengan pihak saya atau pihak ke-tiga ini, jelas telah merugikan saya, dan ini mencerminkan sikap arogansi Pemerintah Daerah dalam menjalankan peraturan yang sudah ada,” bebernya.
  2. Baliho yang dipasang bukan reklame komersial, dan sesuai Peraturan Bupati Bombana No. 13 Tahun 2012 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Peraturan Daerah No. 4 Tahun 2021 tentang Pajak Reklame dan tidak termasuk sebagai objek pajak reklame. Sesuai Pasal 3.3.d dalam Peraturan Daerah Kabupaten Bombana No. 4 Tahun 2012 tentang Pajak Reklame, yaitu reklame yang diselenggarakan oleh Pemerintah atau Pemerintah Daerah tidak termasuk sebagai objek pajak reklame.
  3. Sehubungan dengan point 3 di atas, selaku Anggota DPD RI yang merupakan Pejabat Negara mewakili Provinsi Sulawesi Tenggara di DPD RI, yang secara otomatis adalah bagian dari Pemerintah yang memasang baliho dengan tema seperti di atas, adalah merupakan bentuk program publikasi yang menjadi salah satu tugas sebagai Anggota DPD RI pada setiap event dan momentum, baik skala nasional maupun daerah di seluruh wilayah Provinsi Sulawesi Tenggara. 
  4. “Pada prinsipnya, saya selaku Anggota DPD RI sangat menghargai aturan yang berlaku di seluruh wilayah Provinsi Sulawesi Tenggara, sepanjang ada aturan. Pemerintah Daerah Kabupaten Bombana seharusnya membuat aturan terkait baliho/reklame non-komersial sebelum melakukan penertiban, agar masyarakat atau siapapun yang akan memasang baliho dan sejenisnya tidak melanggar aturan Pemerintah Daerah setempat. Dan kejadian penurunan baliho milik saya hanya terjadi di Kabupaten Bombana. Apakah Kabupaten Bombana juga memiliki aturan sendiri yang berbeda dengan kabupaten lain di Provinsi Sulawesi Tenggara? Kebijakan ini tentu sangat kami sayangkan,” urainya. (Bs)
Stay Connected
16,985FansLike
2,458FollowersFollow
61,453SubscribersSubscribe
Must Read
Related News