HomeLintas BeritaTanpa Miliki Dokumen Yang Sah, Kayu Ilegal Diamankan Polisi

Tanpa Miliki Dokumen Yang Sah, Kayu Ilegal Diamankan Polisi

JAYANTARANEWS.COM, Sijunjung

Jajaran Sat Reskrim Polres Sijunjung bersama Unit Reskrim Polsek Kamang Baru Sijunjung berhasil menangkap 2 (dua) orang yang mengangkut kayu diduga ilegal. Temuan polisi, kayu tersebut dibawa menggunakan truk tronton.

Anggota Sat Reskrim Polres Sijunjung mengamankan 2 (dua) orang, sopir dan kernet, yang masing-masing berinisial KA (38) dan B (40).

Melalui awak media, Kasat Reskrim Polres Sijunjung AKP Ardiansyah Rolindo membenarkan hal tersebut, Selasa (18/7/2023), bahwa keduanya diamankan pada Senin lalu (17/7/23) sekitar pukul 02.30 WIB.

“Kita amankan di jalan umum Jorong Parit Rantang, Nagari Kunangan Parit Rantang, Kecamatan Kamang Baru, Kabupaten Sijunjung,” katanya.

Ia menjelaskan, penangkapan kayu ilegal ini berawal saat anggota melakukan kegiatan patroli rutin di lokasi tersebut.

Saat patroli, salah seorang anggota Sat Reskrim Polres Sijunjung melihat ada satu kendaraan bermuatan berat. “Merasa curiga, petugas pun kemudian memberhentikan kendaraan tersebut,” ujarnya.

Saat kendaraan diberhentikan, petugas kemudian melakukan pengecekan, dan ditemukan barang yang diangkut adalah kayu pecahan berbentuk papan dengan panjang 5 meter sebanyak 23 kubik.

“Kemudian petugas menanyakan dokumen barang yang diangkut. Pengakuan dari sopir berinisial KA, ia telah mengangkut kayu dari Batu Bakauik, Kabupaten Dharmasraya, sambil menunjukkan dua lembar dokumen,” jelasnya.

Saat petugas melakukan pengecekan dokumen, nyatanya pernyataan sopir dengan dokumen berbeda.

Lebih lanjut ia mengatakan, karena asal usul kayu tidak sesuai dengan dokumen yang ditunjukkan, petugas kemudian mengamankan kendaraan beserta sopir berinisial KA dan kernet berinisial B ke Mapolres Sijunjung untuk diproses hukum lebih lanjut. (Ham)

Stay Connected
16,985FansLike
2,458FollowersFollow
61,453SubscribersSubscribe
Must Read
Related News