HomeLintas BeritaHindari Kontraktor Nakal di Disdikbud Cilacap, Sadmoko Danardono Bicara Tegas: Tidak Ada...

Hindari Kontraktor Nakal di Disdikbud Cilacap, Sadmoko Danardono Bicara Tegas: Tidak Ada Kata Kompromi!!!

JAYANTARANEWS.COM, Cilacap

Belum lama ini, Pemkab Cilacap menggelontorkan anggaran sebesar 61 milyar untuk proyek pembangunan di satuan pendidikan melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Cilacap.

Dari jumlah anggaran tersebut, yang diketahui bersumber dari APBN melalui Dana Alokasi Khusus (DAK) dan APBD Cilacap, terbagi untuk 73 paket pekerjaan fisik atau konstruksi di SD dan SMP yang ada di wilayah Kabupaten Cilacap. Sementara, dari jumlah 73 paket pekerjaan tersebut, 25 paket untuk SD dan 48 paket untuk SMP melalui sistem lelang maupun tunjuk langsung atau juksung.

“Untuk Surat Perintah Kerja (SPK) sudah kami serahkan kepada rekanan penerima, pada Senin, 17 Juli 2023 kemarin,” ungkap Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Cilacap, Sadmoko Danardono, saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Selasa sore (18/7/2023).

“Teman-teman rekanan kemarin juga sudah bertekad akan bekerja dengan maksimal, amanah, dan jujur. Mudah-mudahan nanti hasil pekerjaannya bisa maksimal sesuai spesifikasi,” ujar Sadmoko.

Terhadap penyedia jasa atau rekanan sendiri, Sadmoko menegaskan, bahwa pihaknya tidak akan berkompromi apabila pekerjaan dikerjakan sembarangan dan melanggar ketentuan.

“Artinya tidak dikerjakan sesuai spek, dan perlu digarisbawahi kalau ada yang macam-macam, tidak jujur, dan tidak amanah, saya bongkar atau pemborongnya sendiri yang bongkar sendiri. Tidak ada kata kompromi,” tegasnya.

“Intinya, tidak boleh satu rupiah pun keuangan negara disalahgunakan,” sambungnya.

Lebih lanjut, apabila ada pekerjaan namun terlambat dan melebihi kontrak kerja yang telah ditentukan, pihaknya akan memberhentikannya. “Misalnya, pekerjaan yang di atas Rp200 juta, itu kan pekerjaan yang tenggang waktunya 120 hari. Namun jika sudah 120 hari belum selesai, saya stop, nanti dihitung nilainya berapa bangunan itu,” tandasnya.

“Kalau nilainya hanya 80 persen, yang kita bayar 80 persen. Disesuaikan dengan pekerjaannya. Nggak diselesaikan nggak apa-apa, kita blacklist,” tutup Sadmoko. (Galih/buyung)

Stay Connected
16,985FansLike
2,458FollowersFollow
61,453SubscribersSubscribe
Must Read
Related News