HomeLintas BeritaTerkait Dugaan Ekbang Desa Citeureup Ciamis Merangkap Ketua Kelompok, Publik Menilai: Pengawasan...

Terkait Dugaan Ekbang Desa Citeureup Ciamis Merangkap Ketua Kelompok, Publik Menilai: Pengawasan DPKP dan BPP Lemah!

JAYANTARANEWS.COM, Ciamis

Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan (DPKP) Kabupaten Ciamis Dudung Abdul Syukur, SE., pada 28 September 2023, menegaskan, bahwa perangkat desa tidak boleh merangkap jabatan sebagai ketua kelompok dalam program pembangunan irigasi air tanah dalam. Hal itu mengacu pada Undang-undang No. 6 Tahun 2014 pasal 51 tentang desa, dimana secara tegas melarang perangkat desa merangkap jabatan. 

Terlebih dengan sumber gaji yang sama dari negara, baik dari anggaran pendapatan belanja negara (APBN) maupun anggaran pendapatan belanja daerah (APBD). 

Dikatakan Dudung Abdul Syukur, bahwa dirinya masih mencari figur untuk ketua kelompok. “Soalnya tidak semudah itu untuk mencari pengganti ketua kelompok. Kewenangan penggantian ketua kelompok ada di anggota, dan pihak manapun tidak bisa bisa intervensi hal tersebut. Dan tugas itu tugas bidang lain, bukan bidang saya. Coba merapat ke BPP,” ungkap Dudung, ketika dikonfirmasi melalui pesan WhatsAppnya.

Baca berita terkait : Jadi Sorotan! Pembangunan Irigasi Air Tanah Dalam Desa Sindangangin Lakbok Diduga Tidak Sesuai Spek

Sedangkan menurut keterangan Andri, selaku fungsional Balai Penyuluhan Pertanian (BPP) Kecamatan Kawali, dirinya pun mengakui adanya perangkat Desa Citeureup Kawali yang merangkap menjadi ketua kelompok. “Saya di BPP baru. Namun perihal itu sudah seringkali disampaikan oleh BPP, bahwa tidak boleh ada perangkat desa yang merangkap jabatan,” tandasnya.

Akibat lemah dan tidak adanya ketegasan, baik dari DPKP maupun BPP, untuk menindak para oknum yang melanggar peraturan yang sudah ditentukan, sehingga menjadi kecemburuan sosial di masyarakat. Padahal sudah jelas aturan dan sanksinya, sebagaimana dimaksud dalam pasal 51, dikenai sanksi administratif berupa teguran lisan dan/atau teguran tertulis. Publik pun menilai, bahwa pengawasan dari pihak DPKP dan BPP dianggap lemah.

Selain itu, dapat dilihat atau dibaca pada Permendagri nomor 83 Tahun 2015 tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa, yang telah diubah dengan Permendagri nomor 67 Tahun 2017. (BS)

Stay Connected
16,985FansLike
2,458FollowersFollow
61,453SubscribersSubscribe
Must Read
Related News