HomeLintas BeritaK3S SD Kec. Majalaya Diduga Pungut 100 Ribu Tiap Sekolah untuk Kegiatan...

K3S SD Kec. Majalaya Diduga Pungut 100 Ribu Tiap Sekolah untuk Kegiatan Rapat Dinas dan Rapat Bulanan

JAYANTARANEWS.COM, Kab. Bandung 

Setelah lama tenggelam, kini istilah K3S (Kelompok Kerja Kepala Sekolah) muncul kembali di lingkungan pendidikan di Kabupaten Bandung. Padahal, di zaman kepemimpinan Bupati Dadang M. Naser, istilah K3S sempat bubar, dan tidak boleh diadakan. Namun kini, K3S muncul kembali di kala kepemimpinan Bupati Bandung Dadang Supriatna.

Ironisnya, setelah berfungsi dan kembalinya K3S, tetap tidak adanya perubahan. Bahkan, banyak dugaan, bahwa K3S adalah sarana untuk jual beli barang, layaknya agen penyalur. Selain itu, ada dugaan sebagai tempat pengumpulan pundi-pundi rupiah bagi para oknum. 

Selayaknya, setelah dibentuk kembali K3S, diharapkan dapat meningkatkan kinerja kepala sekolah dan kualitas pendidikan. Dengan acuan, agar dunia pendidikan lebih maju dan bermartabat.

Namun di sisi lain, adanya istilah ‘iuran kebersamaan’ yang terjadi di K3S tingkat kecamatan, seperti halnya yang terjadi di Kecamatan Majalaya, Kabupaten Bandung, dimana tiap Kepala SD harus mengumpulkan uang kebersamaan sebesar Rp100 ribu perbulan, justru jadi persoalan baru.

Belum diketahui pasti, iuran kebersamaan itu akan digunakan untuk apa. Namun menurut beberapa Kepala SD di Majalaya, bahwa iuran K3S itu digunakan, apabila ada kegiatan-kegiatan, seperti rapat dan sebagainya.

Pengumpulan iuran kebersamaan yang diduga dilakukan oleh K3S Kecamatan Majalaya sebesar Rp100.000 per-SD per-bulan, disinyalir penggunaannya pun belum jelas. Lantaran, atas dasar apa iuran tersebut dipungut dari tiap SD yang ada di Kecamatan Majalaya.

Saat dihubungi pada Senin (26/2/24), Ketua K3S Majalaya Engkos, mengatakan, bahwa pungutan itu sudah hasil kesepakatan para kepala sekolah,  karena dirapatkan dulu sebelum penentuan, ujarnya. 

“Tapi aneh. Kenapa masih ada kepala sekolah yang tidak setuju. Seharusnya, kalau tidak setuju, tinggal ngomong saja. Soal iuran ini pun, saya hanya melanjutkan dari K3S yang dulu, Pak Tata, yang sekarang sudah pensiun,” terang Engkos.

“Adapun, iuran itu dipergunakan untuk kepentingan mereka juga (kepsek-red), karena bila ada rapat dinas atau rapat-rapat rutin, kepala sekolah tidak perlu repot-repot lagi, tinggal gunakan anggaran ini saja,” ucap Ketua K3S Majalaya, Engkos.

Sementara itu, Ketua K3S Kabupaten Bandung ‘Wawan’, saat dikonfirmasi melalui pesan whatsappnya, mengatakan; “Saya selaku Ketua K3S Kabupaten Bandung, tidak pernah menginstruksikan untuk memungut iuran. Yang saya ingatkan kepada para K3S di kecamatan, bila ada kegiatan saja, seperti rapat atau kegiatan di kabupaten. Itu seharusnya sifatnya insidentil. Jadi jangan ada iuran bulanan,” terang Wawan.

“Jadi, jangan sampai adanya pungutan di tingkat kecamatan. Justru hal seperti ini yang harus dihindari. Kalau buat rapat-rapat, ya tinggal iuran saja secara langsung, insidentil kan bisa. Misalkan besok ada rapat, untuk maminnya, kepala sekolah tinggal iuran, simple kan?” ujar Wawan, Ketua K3S Kabupaten Bandung.

Terpisah, Dian, selaku Kabid TK/SD Disdik Kabupaten Bandung, saat dimintai keterangannya, pada Selasa (27/2/24), mengatakan, bahwa atas persoalan tersebut sangat tidak diperbolehkan. “Itu sangat tidak diperbolehkan. Adanya pungutan atau iuran, itu untuk kepentingan internal. Apalagi ini untuk rapat dinas dan rapat bulanan, tidak boleh. Apalagi mengambil dari dana BOS, itu jelas tidak boleh!” tegas Dian. (Asep S)

Stay Connected
16,985FansLike
2,458FollowersFollow
61,453SubscribersSubscribe
Must Read
Related News