HomeLintas BeritaDiduga Ada Pembiaran Soal Pembangunan Tower Tak Berizin, XTC Pangandaran Akan Demo...

Diduga Ada Pembiaran Soal Pembangunan Tower Tak Berizin, XTC Pangandaran Akan Demo Satpol PP

JAYANTARANEWS.COM, Pangandaran 

Buntut dari lemahnya penegakan Peraturan Daerah (Perda) oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), mengenai pembangunan menara telekomunikasi Base Transceiver Station (BTS) di wilayah Kabupaten Pangandaran yang belum mengantongi izin atau diduga ilegal, hingga DPC XTC Indonesia akan melakukan aksi demonstrasi. 

Rencana aksi demonstrasi tersebut akan dilaksanakan dalam waktu dekat, digelar di depan halaman kantor Satpol PP, yang beralamat di Jalan Raya Parigi-Cijulang, Desa Karangbenda, Kecamatan Parigi, Kabupaten Pangandaran. 

“Setelah diskusi dengan beberapa elemen masyarakat, kami XTC berencana akan menggelar aksi ke Satpol PP, guna menuntut penegakan Perda dijalankan dengan benar dan tegas tanpa pandang bulu. Terutama terhadap pembangunan tower yang diduga ilegal tanpa izin yang terjadi di wilayah Kecamatan Cimerak, Parigi dan Cijulang,” tegas Ketua DPC XTC Indonesia, Anton Lobow, mengemukakan kepada JAYANTARA NEWS melalui sambungan telepon WhatsApp, Senin (18/3/24). 

Berita sebelumnya, baca: 

Menjamurnya Pembangunan Tower yang Diduga Ilegal di Pangandaran, XTC Minta Bupati Evaluasi Kinerja Satpol PP 

Dugaan Pembangunan Tower Ilegal Kian Menjamur di Pangandaran, XTC: Satpol PP Harus Bertindak Tegas! 

Hasil investigasi dan informasi di lapangan, lanjut Anton, bahwa pembangunan tower di wilayah tersebut, sampai saat ini belum mendapatkan izin membangun. Namun malah terkesan dibiarkan, dan tidak adanya tindakan tegas berupa penghentian kegiatan dari Satpol PP. 

“Tidak adanya tindakan tegas dari Satpol PP. Padahal, dalam aturan sudah jelas harus diberi sanksi, salah satunya penghentian sementara sebelum izin PBG terbit. Atas hal itu, patut diduga Satpol PP melakukan pembiaran atau ada oknum Satpol PP yang melakukan persekongkolan demi memuluskan progres pembangunan,” ungkapnya. 

“Selain itu, hasil informasi dipercaya, bahwa proses pengajuan izin ke bagian Ciptakarya Dinas PUPR Pangandaran adalah Sertifikat Like Fungsi (SLF), bukan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Seharusnya, pengajuan izin nya PBG, bukan SLF. Izin SLF itu untuk bangunan yang sudah eksisting atau bangunan jadi. Tower-tower dimaksud kan sedang dibangun, maka harus izin PBG dan pengerjaan pembangunannya dihentikan dulu. Hati-hati kepada Dinas PUPR, khususnya bagian cipta karya yang memproses izin. Jangan sampai kemudian ada timbul praduga, bahwa dinas bersekongkol. Dinas PUPR harus tegak lurus sesuai dengan aturan,” terangnya mengingatkan. 

Menurut Anton, kritisi ini adalah semata-mata sebagai bentuk peran, serta kecintaan terhadap Kabupaten Pangandaran, agar tercipta ketertiban dan terwujudnya pemerintahan yang baik dan bersih, sesuai dengan peraturan yang berlaku. 

“Untuk itu, kami selaku bagian dari elemen masyarakat, merasa berkepentingan untuk memantau setiap program dan kinerja aparatur negara, sesuai dengan tugas dan fugsinya dalam menjalankan amanat konstitusi,” tuturnya mengakhiri percakapan. 

Guna memastikan keterangan informasi dari XTC soal izin SLF, JAYANTARA NEWS mencoba mengkonfirmasi pihak Dinas PUPR Pangandaran. 

Atep, selaku bagian yang mengurus perizinan, membenarkan, bahwa pihak pengusaha tower tersebut mengajukan pembuatan izinnya adalah SLF. “Iyah, sudah ada pengajuan izin. Namun izinnya SLF, bukan PBG. Seharusnya menurut aturan, ya PBG. Karena pembangunannya baru, bukan bangunan yang sudah eksisting,” ucap Atep, saat ditemui di kantornya.

Atep menjelaskan, kalau pembangunan baru itu harus pengajuan izinnya PBG. “Ketika proses pembuatan izin PBG, yah harus dari nol, diperiksa oleh tim teknis ke lapangan, terkait lokasi dan lainnya. Ketika sekarang sudah terlanjur dikerjakan dan ditemukan ketidaksesuaian, jika harus dibongkar, yah dibongkar. Begitu menurut teknis aturannya,” ringkasnya. 

Berdasarkan Undang-undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik (KEJ), Redaksi JAYANTARA NEWS selalu memberikan ruang kepada pihak terkait untuk menggunakan hak jawab dan koreksinya, yang selanjutnya akan ditayangkan pada segmen berita berikutnya. (Nana JN)

Stay Connected
16,985FansLike
2,458FollowersFollow
61,453SubscribersSubscribe
Must Read
Related News