HomeLintas BeritaFantastis! RAB PTSL Desa Tinggarjaya Kec. Sidareja Cilacap Jadi Sorotan

Fantastis! RAB PTSL Desa Tinggarjaya Kec. Sidareja Cilacap Jadi Sorotan

JAYANTARANEWS.COM, Cilacap

Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di sebagian desa wilayah Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah, dikenakan biaya untuk pembuatan sertifikat antara Rp300.000 hingga 400.000 perbidang tanah. Biaya tersebut konon merupakan kesepakatan bersama antara masyarakat pemohon PTSL dengan Pokmas pelaksana kegiatan yang dibentuk Pemdes.

Berdasarkan dan merujuk pada Keputusan Bersama Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional, Menteri Dalam Negeri, Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, No. 25/SKB/V/2017, No. 590-3167A Tahun 2017, No. 34 Tahun 2017, tentang pembiayaan persiapan pendaftaran tanah sistematis, poin 5 untuk kategori V (Jawa dan Bali), yakni sebesar Rp150.000,00.

Hal itu pun diperkuat dengan Peraturan Bupati (Perbup) Cilacap No. 79 Tahun 2017, tentang Pembiayaan Persiapan Pelaksanaan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap, pasal 3 ayat (2). 

Kemudian, apabila dalam pelaksanaannya terdapat suatu kendala, maka dapat dimusyawarahkan melalui rembug warga yang difasilitasi oleh pemerintah desa, dan hasilnya dituangkan dalam berita acara yang ditandatangani oleh peserta pendaftaran tanah sistematis lengkap.

Salah satunya di tahun 2024 ini. Dimana Desa Tinggarjaya, Kecamatan Sidareja, Kabupaten Cilacap ini, adalah merupakan desa yang mendapatkan kuota sebanyak kurang lebih 3000 bidang tanah. Hal tersebut diketahui, ketika sosialisasi PTSL di pendopo kantor Desa Tinggarjaya, pada tanggal 03 April 2024 lalu. Dan biaya yang dibebankan kepada peserta PTSL sebesar Rp400.000,00.

Informasi tersebut diketahui dari dokumen Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang beredar di Group Media Sosial WhatsApp. Sehingga diperkirakan, uang yang akan diterima Pokmas dari masyarakat peserta PTSL di Desa Tinggarjaya, adalah; 3000 x Rp400.000 = Rp1.200.000.000,00 (satu milyar dua ratus juta rupiah).

Dalam RAB tersebut, ada 20 uraian kegiatan yang mencakup anggaran biaya sosialisasi sampai materai, upah pasang patok Rp50.000/bidang, dan upah ukur Rp50.000/bidang.

Namun masyarakat bisa lebih fokus pada biaya pembuatan patok sebesar Rp100.000/bidang tanah, tanda tangan berkas pemohon Rp10.000/bidang tanah, operasional panitia Rp50.000/bidang tanah, upah Pokmas Rp50.000/bidang tanah, dan materai Rp10.000/bidang tanah.

Dengan biaya pembuatan patok Rp100.000/bidang tanah, selayaknya memiliki kualitas yang sangat baik. Atau, jika dilihat dari anggaran yang tertera di RAB tersebut, maka dapat diketahui, bahwa biaya pembuatan patok PTSL di Desa Tinggarjaya adalah 3000 x Rp100.000 = Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah).

Apabila satu bidang tanah memerlukan 4 patok, maka Rp100.000 : 4 = Rp25.000/patok. Tentu, dana sebesar Rp25.000 tersebut terlihat sangat fantastis dalam pembuatan patok yang hanya berbahan paralon, sebatang besi, pasir, semen, batu split dan cat dengan panjang 50 cm.

Sementara, untuk biaya tanda tangan berkas pemohon dalam RAB, pun tidak dicantumkan siapa yang menandatangani, dan siapa yang menerima pembayaran sebesar Rp10.000/bidang itu. Hal ini tentunya rancu, dan bisa menimbulkan multi tafsir dalam penggunaan dana tersebut.

Selain itu, biaya operasional panitia sebesar Rp50.000/bidang dan upah Pokmas Rp50.000/bidang, juga seharusnya menjadi bahan koreksi. Karena apabila dihitung untuk kedua biaya tersebut, adalah 3000 x Rp50.000 x 2 = Rp300.000.000,00. 

Biaya operasional dan upah kelompok masyarakat (Pokmas) juga terlihat cukup besar, apabila melihat anggaran yang dialokasikan di RAB tersebut.

Untuk diketahui masyarakat, bahwa dalam penggunaan materai, ada sekitar 3 (tiga) surat pernyataan yang ditandatangani di atas materai. Di antaranya adalah; Surat Pernyataan Alas Hak, Surat Pernyataan Penguasaan Hak Atas Tanah, dan Surat Pernyataan Tidak Ada Sengketa. Sementara harga materai saat ini adalah Rp10.000/lembar. Sehingga biaya yang tercantum dalam RAB, kemungkinan tidak sesuai.

Pelaksanaan PTSL merupakan salah satu program prioritas Nasional, yang bertujuan untuk memberikan jaminan hukum dan mempercepat proses pembuatan sertifikat atas tanah yang dimiliki oleh masyarakat, sehingga tidak terjadi sengketa lahan di berbagai wilayah di Indonesia. Hal tersebut berdasarkan Instruksi Presiden No. 2 Tahun 2018 tentang Percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap di seluruh wilayah Republik Indonesia, serta Peraturan Menteri ATR/BPN No. 12 Tahun 2017, tentang PTSL.

PTSL masuk program prioritas Nasional, karena memiliki tujuan untuk mengantisipasi permasalahan pertanahan yang mungkin akan terjadi di kemudian hari. 

Namun kenyataannya, dalam pelaksanaan program PTSL tersebut, justru seringkali dimanfaatkan untuk memperkaya oknum-oknum yang terlibat di dalamnya. Hal tersebut dapat dilihat dari tidak terbukanya penggunaan anggaran yang dibayarkan oleh masyarakat kepada panitia, dan sulitnya pengawas eksternal untuk mengetahui dan mengawasi penggunaan anggaran dimaksud. (Buyung)

Stay Connected
16,985FansLike
2,458FollowersFollow
61,453SubscribersSubscribe
Must Read
Related News