HomeNewsBaru Menjabat, Kasat ResNarkoba Polres Tanah Datar Bekuk Pengedar Narkotika

Baru Menjabat, Kasat ResNarkoba Polres Tanah Datar Bekuk Pengedar Narkotika

Baru Menjabat, Kasat ResNarkoba Polres Tanah Datar Bekuk Pengedar Narkotika

IMG_20190314_190239

JayantaraNews.com, Tanah Datar

Setelah beberapa menjabat, Kasat ResNarkoba Polres Tanah Datar IPTU Yaddy Purnama mengeluarkan pernyataan tegas kepada para pelaku penyalahgunaan Narkotika di wilayah hukum Polres Tanah Datar, Rabu kemarin (13/3/2019).

Melalui JayantaraNews.com, Kasat ResNarkoba menuturkan, bahwa pihaknya tidak memberikan tempat untuk leluasa bagi para pelaku penyalahgunaan Narkotika di Tanah Datar ini. ” Unit kami akan bertindak tegas kepada siapa saja yang terlibat barang haram itu,” tegas Yaddy, usai melakukan penangkapan perdana terhadap dua orang warga Tanah Datar Rabu kemarin di Batusangkar.

Pernyataan tidak akan main-main nyatanya benar, terbukti, saat ia bersama unit ResNarkoba Polres Tanah Datar, pada malam hari berhasil menangkap dua orang pelaku dimasing-masing tempat yang berbeda.

IMG-20190314-WA0474

Penangkapan malam itu oleh Satuan ResNarkoba Polres Tanah Datar berhasil mengamankan dua orang yang diduga terlibat penyalahgunaan Narkotika jenis sabu.

” Di tangan keduanya, tim kami berhasil menyita barang bukti Narkotika jenis sabu sebanyak 4 (empat) paket, termasuk alat penghisap,” urainya.

” Dari awal, kami berhasil mengamankan pelaku Hafid (46) salah seorang warga Koto Tangah Kecamatan Tanjung Emas, dengan barang bukti seberat 0,14 gram sabu,” imbuh IPTU Yaddy.

Semua ini berawal dari informasi dan kecurigaan masyarakat yang saat itu pelaku berada di pinggir Jalan Simpang Surau Kalimbubui Nagari Saruaso dalam keadaan mencurigakan, hingga masyarakat menghubungi pihak kami, tambahnya.

Setelah melakukan interogasi terhadap pelaku (Hafid), pelaku mengakui, bahwa ditangannya ada barang bukti sejenis sabu, dan yang lainnya disimpan pelaku sebagian di rumah salah seorang temannya di Jorong Balai Labuah Nagari Lima Kaum.

Seterusnya, pelaku yang bernama Sal (36) kami tangkap di rumah mertuanya, setelah digeledah, kami berhasil menemukan 3 tiga paket Narkotika jenis sabu, yang dibungkus plastik bening dengan berat lebih kurang 0,36 gram disimpan didalam jok sepeda motornya, tegas Kasat.

Kemudian, kata Kasat, kendaraan yang dikendarai para pelaku juga diamankan, yakni 1 unit Mobil Toyata Avanza warna hitam dan 1 unit sepeda motor merk Yamaha Mio warna hitam.

Sekarang ini keduanya sudah kita amankan bersama barang bukti di Mako Polres Tanah Datar, dan para pelaku ini akan dijerat dengan Pasal 111 & 114 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal 5 hingga 20 tahun penjara, tutupnya. (ZUL)

Stay Connected
16,985FansLike
2,458FollowersFollow
61,453SubscribersSubscribe
Must Read
Related News