HomeBandung RayaKematian 'Ajeng" Warga Cipacing Masih Misterius, Polisi Belum Bisa Ungkap Pelaku

Kematian ‘Ajeng” Warga Cipacing Masih Misterius, Polisi Belum Bisa Ungkap Pelaku

Kematian ‘Ajeng” Warga Cipacing Masih Misterius, Polisi Belum Bisa Ungkap Pelaku

JayantaraNews.com, Kab Bandung

Kasus kematian (alm) Ajeng Yuliani Ratnadewi (26) warga Dusun Mandalangu RT 02 RW 07  Desa Cipacing, Kecamatan Jatinangor, Kabupaten Sumedang, masih MISTERIUS!.

Padahal, kasus kematian (alm) Ajeng ini sudah bergulir selama 2 (dua) bulan.

Pertama kejadian, (alm) Ajeng yang dijemput oleh seseorang yang menggunakan sepeda motor matic warna hitam, pada Senin (20/5/19) sekitar pukul 19.15 WIB, dilihat oleh 2 (dua) orang saksi, dimana, saat itu korban dijemput, tidak di rumahnya, namun di depan gang depan rumah neneknya. Korban (alm Ajeng) pun dibonceng dan dibawa pergi entah kemana, namun diperkirakan korban dibawa ke arah barat.

Selang satu jam kemudian, tepatnya pukul 20.20 WIB, paman korban diberitahukan oleh RI, bahwa korban ditemukan tergeletak di Jalan Raya Rancaekek – Majalaya, sekitar 100 meter dari gerbang kedua Perum Rancaekek Kencana, dalam kondisi telungkup di pinggir jalan.

Korban (alm Ajeng) ditolong warga dan sempat dibawa ke rumah sakit oleh anggota Polsek Rancaekek, yang diberi kabar oleh salah seorang warga melalui telepon selulernya.

Namun setalah seminggu, tepatnya Senin (27/5/19), pada pukul 08.19 WIB, korban tidak tertolong dan menghembuskan nafas terakhir di Rumah Sakit Al- Islam Kota Bandung.

Disayangkan oleh keluarga korban (alm Ajeng), dimana pihak Polsek Rancaekek tidak sigap menanggapi laporan dari keluarga korban, bahkan keluarga korban telah melaporkan 2 (dua) kali tentang kejadian ini, yaitu tanggal 21 Mei 2019 sekitar pukul 12.00 WIB, namun laporannya tidak diterima, malah keluarga korban disuruh harus membawa hasil laboratorium dari rumah sakit, dan Polisi pun akan melakukan BAP kepada korban setelah korban sembuh.

Keluarga korbanpun kemudian melapor lagi tanggal 23 Mei 2019, sekitar pukul 10.00 WIB, sampai dengan jam 15.00 WIB, laporan dari keluarga korban pun masih belum diterima dengan alasan tidak ada Kanit Reskrim.

Hal inilah yang menjadikan kekecewaan keluarga korban (alm Ajeng), bahkan hingga korban (alm Ajeng) meninggal, Laporan Polisi dengan nomor Lp/B.157/V/2019/JBR/RES BDG/SEK RANCAEKEK, tertanggal 24 Mei 2019 atas nama pelapor Dede Supriatna, belum adanya titik terang dan masih mengambang.

Kejadian yang hampir memakan waktu 2 (dua) bulan ini, disinyalir tidak ada kepastian hukum dalam penanganannya, dan dinilai kurang serius.

Bahkan ada informasi, bahwa yang diduga pelaku (IW) sempat ditahan namun telah dibebaskan kembali.

Sedangkan menurut salah seorang keluarga korban saat dimintai keterangannya, dengan rasa kecewa mengutarakan,” Penanganan (alm) Ajeng ini seolah-olah ada pembiaran, karena saya pun tidak tahu sampai dimana penanganan kasus ini, karena belum adanya pemberitahuan sama sekali dari pihak Kepolisian, dan seseorang yang diduga pelaku dan telah ditahan pun kini sudah bebas kembali.

” Entah apa yang terjadi, karena kasus meninggalnya (alm) Ajeng Yuliani Ratnadewi ini seakan tergantung, dan seolah tidak adanya penanganan yang serius,” ungkapnya.

Dikonfirmasi Tim JayantaraNews.com, Sabtu (27/7/19), guna mengklarifikasi informasi dimaksud, Kanit Reskrim Polsek Rancaekek Dikdik Sudrajat memaparkan,” Saya paham, andaipun saya jadi orangtuanya pun akan berbuat yang sama, menanyakan sampai sejauh mana perkembangan proses hukumnya,” ujar Dikdik, melalui JayantaraNews.com.

” Kalau untuk mengkonfirmasi terkait perkembangan sejauh mana dan seperti apa, tinggal ke Polres saja,” imbuhnya.

Penyelidikan, rekontrusi dan segalanya sudah diambil alih oleh Polres Kabupaten Bandung.

Ketika ditanya, kenapa kasus dilimpahkan ke Polres, ia menjawab,” Perintah dari Kasat.”

” Harapan saya juga sama, kalau posisi seperti itu, ingin cepat tuntas. Kita pun sudah semaksimal mungkin, sampai Pak Kasat buka puasa di sini, namun kan masyarakat menilai beda,” ujar Kanit Reskrim Polsek Rancaekek Dikdik Sudrajat.

” Kita sisir semua alibinya, dan untuk sementara susah untuk menentukan pasal sesuai yang diharapkan oleh korban, karena tidak ada saksi. Kalau seandainya dia di bawah umur, mudah menerapkan pasal, kalau sudah cukup umur itu sangat susah,” tutupnya. (Tim JN)

BERSAMBUNG…!!!

Stay Connected
16,985FansLike
2,458FollowersFollow
61,453SubscribersSubscribe
Must Read
Related News