HomeNewsSurat Mantan Gubernur Kalbar Dinilai Cacat Hukum, Picu Konflik Penyerobotan Tanah

Surat Mantan Gubernur Kalbar Dinilai Cacat Hukum, Picu Konflik Penyerobotan Tanah

Surat Mantan Gubernur Kalbar Dinilai Cacat Hukum, Picu Konflik Penyerobotan Tanah

JayantaraNews.com, KalBar



Surat pengumuman tentang penguasaan tanah yang dikeluarkan pada tahun 1984 oleh mantan Gubernur Kalimantan Barat Boedjiman, dimana surat tersebut telah memberikan kewenangan pada CV Rahayu untuk mendapatkan kuasa pertambangan eksplorasi bahan galian intan, emas, perak dan mineral pengikutnya, dinilai “cacat hukum”.

Hal demikian, karena dalam surat pengumuman penguasaan atas hak tanah kepada CV Rahayu tersebut, Gubernur Kalbar pada waktu itu tidak menyertakan legalitas surat tersebut, setidaknya menyertakan stempel pada surat nomor 541.1/5323/PROKDA.

Surat yang dikeluarkan pada 9 Oktober 1984 ini, telah memicu konflik dan berdampak pada banyaknya penyerobotan lahan di Kabupaten Sambas, salah satunya yaitu tanah milik LVRI.

Didasari surat yang ‘cacat hukum’ itu, maka lahirlah surat-surat palsu yang diduga dibuat oleh oknum-oknum mafia tanah dengan mengeluarkan surat-surat yang tanda tangan dan stempelnya diduga palsu.

Seperti yang diungkapkan oleh Ketua DPC LVRI Kabupaten Sambas Bambang. ” LVRI sebagai organisasi veteran yang mempunyai lahan secara legal, tidak pernah diikutsertakan dan tidak pernah menandatangani dan menyetujui tentang penjualan atau pengalihan hak atas tanah milik LVRI. Namun anehnya, tanah LVRI yang luasnya 7.000 hektar itu, kini telah beralih ke tangan orang lain. Untuk itu, saya selaku Ketua LVRI Kabupaten Sambas, akan berusaha sekuat tenaga untuk mengambil kembali tanah tersebut,” jelas Bambang.

” Dengan didasari bukti-bukti yang telah saya pelajari dan ternyata banyak surat-surat yang cacat hukum, jelas sudah melanggar pidana. Saya akan mengajukan permasalahan ini ke ranah hukum pidana, karena ini murni kejahatan pemalsuan surat-surat. Selain itu juga, banyak tanda tangan dan stempel yang dipalsukan oleh oknum-oknum mafia tanah,” geram Ketua LVRI Kabupaten Sambas.

Karena awalnya surat yang dikeluarkan oleh mantan Gubernur Kaltim Boedjiman pada saat itu (surat nomor 541.1) tanpa dibubuhi stempel Pemerintah Provinsi Kalbar, maka dinilai cacat hukum.

Padahal, dalam hal surat menyurat seorang gubernur, harusnya menggunakan stempel untuk melegalkan surat tersebut, sedangkan surat 541.1 tidak dibubuhi stempel.

Berawal dari Surat Keputusan Gubernur yang mengumumkan CV Rahayu sebagai kuasa atas tanah LVRI, maka muncul lah surat-surat palsu yang dibuat mafia tanah dengan mengatasnamakan LVRI, padahal mereka lah yang menjual tanah milik LVRI, bukan anggota LVRI, dan juga bukan pengurus LVRI.
” Untuk itu, saya berharap kepada Pemerintah Provinsi Kalbar dan Kabupaten Sambas Untuk mengembalikan Hak LVRI yang telah dijual oleh oknum-oknum mafia tersebut. Karena tanah tersebut mutlak milik LVRI. Untuk pembuktiannya saya akan mengajukan upaya hukum dan menuntut Pemerintah Provinsi Kalbar juga oknum yang telah mengeluarkan surat-surat tanpa legalitas yang jelas,” ujar Bambang. (Asep Setiawan)

Stay Connected
16,985FansLike
2,458FollowersFollow
61,453SubscribersSubscribe
Must Read
Related News