HomeLintas BeritaDiduga Pengedar Narkotika, Pemburu Satwa Ditangkap SatresNarkoba Polres Bukittinggi

Diduga Pengedar Narkotika, Pemburu Satwa Ditangkap SatresNarkoba Polres Bukittinggi

Diduga Pengedar Narkotika, Pemburu Satwa Ditangkap SatresNarkoba Polres Bukittinggi

Bukittinggi, Jayantaranews.com

Seorang pemburu satwa asal Payakumbuh TF (23), diciduk Sat Narkoba Polres Bukittinggi, di Jalan Raya Simpang Tanjung Alam, Kabupaten Agam. Pelaku diduga membawa dua paket sedang Narkotika jenis sabu-sabu yang akan dijual ke Bukittinggi, Senin (23/9), sekitar pukul 20.00 WIB.

Saat penangkapan TF di jalan raya, ditemukan dua paket sedang sabu-sabu yang berbungkus lakban warnah hitam yang disimpan dalam saku jaketnya.

Awalnya, Tersangka TF dari Payakumbuh hendak berburu ke Maninjau, sekaligus akan mengantarkan pesanan sabu ke seseorang di Bukittinggi. Dengan membawa senjata jenis belansa tanpa surat-surat yang digendong di belakang punggungnya dan sebilah pisau buru.

Saksi dan mayarakat menduga, kalau TF diamanakan Polisi merupakan jaringan teroris, karena membawa senjata semacam sniper. Setelah disaksikan, Tersangka ternyata salah seorang jaringan pengedar Narkotika.

Kasat Narkoba yang langsung turun ke lapangan AKP Pradipta Putra Pratama, SH, SIK, membenarkan telah mengamankan salah seorang yang diduga Tersangaka pengedar Narkotika jenis sabu yang selama merupakan target.

” Tersangka merupakan terget intaian kami. Karena Tersangka seringkali membawa Narkotika jenis sabu ke Bukittinggi. Dengan modus hendak berburu ke Maninjau membawa senjata dan pisau,” kata Pradipta.

Setalah diamankan dan disaksikan masyarakat, dengan barang bukti dua paket sedang Narkotika jenis sabu, Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Bukittinggi langsung melakukan pengembangan ke Payakumbuh mencari pemilik barang haram tersebut.

” Setelah kami datang di Payakumbuh, si pemilik barang inisal (P) sudah melarikan diri, karena sudah mengetahui kalau TF sudah diamankan Polisi di Bukittinggi,” ungkapnya.

” Saat ini TF sudah diamankan ke Mapolres Bukittinggi untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Tersangka dijerat dengan Pasal 114 jo 112 Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan hukuman penjara minimal 5 tahun sampai dengan 15 tahun,” jelasnya. (Rudi/Zul)

Stay Connected
16,985FansLike
2,458FollowersFollow
61,453SubscribersSubscribe
Must Read
Related News