HomeLintas BeritaSoal BOS Puluhan Miliar, Ketua Fraksi PAN Sumbawa: Kepsek Jangan Jadi Raja...

Soal BOS Puluhan Miliar, Ketua Fraksi PAN Sumbawa: Kepsek Jangan Jadi Raja Kecil Sekolah

Soal BOS Puluhan Miliar, Ketua Fraksi PAN Sumbawa: Kepsek Jangan Jadi Raja Kecil Sekolah

JayantaraNews.com, Sumbawa

Berbagai upaya dilakukan oleh pemerintah pusat untuk membantu kesejahteraan guru honorer yang ada di seluruh pelosok negeri.

Kini, Mendikbud Nadiem Makarim telah memiliki terobosan yang patut diapresiasi terkait kebijakan dalam pengguna Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang telah diubah dalam aturan dan mekanismenya, terlebih diperuntukan bagi kesejahteraan para guru honorer yang selama ini masih banyak problematik di lapangan, terutama dalam bidang kesejahteraan mereka (Guru Honorer/red).

Menyikapi hal tersebut, Ketua Fraksi PAN dan Anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Sumbawa Ida Rahayu mengatakan, bahwa kebijakan pemerintah pusat dalam kebijakan penggunaan Dana BOS itu patut kita acung jempol karena kebijakan mengarah pada kesejahteraan para guru honorer, ujar srikandi parlemen 3 periode saat ditemui JayantaraNews.com di ruang kerjanya, Senin (9/3).

“ Saya mengimbau kepada semua kepala sekolah yang ada di Kabupaten Sumbawa agar menggunakan Dana BOS tersebut sesuai aturan serta mekanisme yang ada. Kepsek jangan menjadikan dirinya sebagai raja-raja kecil di sekolah,” tegas Politisi PAN Ida.

Selanjutnya Ida mengungkapkan, bahwa dengan kebijakan dari pemerintah pusat ini jangan sampai disalahgunakan oleh pihak sekolah, karena saat ini transfer Dana BOS sekolah tersebut dilakukan oleh Menteri Keuangan secara langsung ke rekening masing-masing sekolah. Oleh sebab itu, jangan sampai ada kepala sekolah yang semaunya dalam pengguna Dana BOS tersebut, dan merasa paling berhak dalam mengatur anggaran itu, karena semua sudah ada aturan serta mekanisme dari kementerian terutama penggunaannya lebih prioritas untuk kesejahteraan para guru honorer.

Untuk diketahui, besar penerimaan Dana BOS secara keseluruhan untuk tingkat sekolah SD dan SMP, baik swasta maupun negeri di Kabupaten Sumbawa sebesar Rp 62 Milyar lebih. Adapun jumlah sekolah untuk jenjang SD negeri/swasta sebanyak 374 sekolah penerima ditambah 28 M. Sedangkan jenjang SMP negeri/swasta ada 150 sekolah serta 28 MTS.

Menurut Politisi PAN, penggunaan BOS sekarang lebih fleksibel untuk kebutuhan sekolah. Melalui kolaborasi dengan Kemenkeu dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), kebijakan ini ditujukan sebagai langkah pertama untuk meningkatkan kesejahteraan guru-guru honorer dan juga untuk tenaga kependidikan. 

“ Apabila ada penggunannya anggaran BOS itu tidak sesuai dengan aturan dan mekanisme, maka kepada para guru silahkan lapor ke Komisi IV DPRD Sumbawa selaku mitra, kami sebagai wakil rakyat di parlemen yang membidangi terkait hal itu,” pungkas srikandi parlemen Ida Rahayu.

Kendati demikian, pada sebelumnya saat Konferensi Pers yang dilakukan oleh 3 Menteri, yakni Menteri Pendidikan Nadiem Makarim, Mendagri Tito karnavian, dan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, Senin (10/2) lalu.

Bantuan Operasional Sekolah (BOS) untuk tahun anggaran 2020 mulai hari ini, Senin, 10 Februari 2020, itu merupakan penyaluran tahap satu dari tiga tahap penyaluran dana BOS yang telah diperbarui pada tahun ini.

Sri mengatakan, untuk penyaluran pada hari ini, rencananya akan diserahkan terhadap 136.539 sekolah yang tersebar di 32 provinsi di seluruh Indonesia. Adapun besaran anggaran yang disalurkan mencapai Rp 9,8 Triliun dari total alokasi anggaran dana BOS 2020 sebanyak Rp 54,32 Triliun.

” Yang tanggal 10 ini akan ditransfer sebesar Rp 9,8 Triliun, kita sudah menerima dari Kemendikbud (Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan) untuk rekening sekolah sebanyak 136.539 sekolah dari 32 provinsi,” kata dia di kantornya, Jakarta, Senin, 10 Februari 2020.

Meski begitu, Sri mengaku, rencana tersebut akan bisa benar-benar terealisasi pada hari ini jika memang proses verifikasinya telah selesai dilakukan secara menyeluruh. Proses verifikasi dilakukan mulai dari Kementerian Keuangan sendiri hingga pemerintahan daerah.

” Nanti kalau semuanya sudah disampaikan dan proses verifikasinya terpenuhi dari Kementerian Keuangan sendiri sampai ke daerah akan kita lakukan. Kita berharap yang Rp 9,8 Triliun tersalur hari ini,” tegasnya.

Sebagai informasi, mulai hari ini juga Sri mengumumkan perubahan skema penyaluran dana BOS. Perubahan skema dilakukan menyeluruh dan dikukuhkan sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 9 Tahun 2020.

Dia mengatakan, perubahan skema penyaluran pertama adalah dengan penyederhanaan tahap penyaluran dan langsung di transfer dari Rekening Kas Umum Negara (RKUN) ke Rekening Sekolah tanpa harus lagi melalui Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) Pemprov seperti pada 2019.

Sementara itu, pola penyalurannya disederhanakan yang semula empat tahap, yakni 20 persen paling cepat Januari, 40 persen April, 20 persen Juli dan 20 persen Oktober menjadi hanya tiga tahap dengan rincian 30 persen paling cepat Januari, 40 persen April dan 30 persen pada September. (Dhy/Tim)

Stay Connected
16,985FansLike
2,458FollowersFollow
61,453SubscribersSubscribe
Must Read
Related News