HomeLintas BeritaDianggap Tak Bersahabat, Hendak Dikunjungi, Oknum Kemenag Limapuluh Kota Foto2 Wartawan!

Dianggap Tak Bersahabat, Hendak Dikunjungi, Oknum Kemenag Limapuluh Kota Foto2 Wartawan!

Dianggap Tak Bersahabat, Hendak Dikunjungi, Oknum Kemenag Limapuluh Kota Foto2 Wartawan!

JayantaraNews.com, Limapuluh Kota

Karakteria seseorang sangatlah penting, utamanya dalam hidup bermasyarakat, agar senantiasa tercipta hidup rukun dan damai.

Hal demikian pun berlaku bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup instansi maupun institusi tertentu.

Namun fakta yang terjadi di Instansi Kemenag Kabupaten Limapuluh Kota justru bicara lain. Dimana adanya salah seorang oknum pegawai Kemenag Kabupaten Limapuluh Kota yang telah mengabaikan niat baik dari salah seorang wartawan yang bertamu ke kantornya yang hendak mengadakan konfirmasi. Perilaku yang dimiliki tidaklah mencerminkan sebagai seorang ASN seperti yang tercantum pada PP 53 Tahun 2010 tentang Disiplin ASN.

Padahal sudah jelas apa yang termaktub dalam PP tersebut, dimana ditetapkan dalam rangka mewujudkan PNS yang handal, profesional, dan bermoral sebagai penyelenggara pemerintahan yang menerapkan prinsip-prinsip kepemerintahan yang baik (good governance).

Diketahui, pada Senin (9/3/2020) lalu, oknum Pegawai Negeri Kementerian Agama (Kemenag) telah merangkap jabatan sebagai fotografer saat wartawan datang ke kantornya.  ” Tidak dijelaskan, wartawan yang bertamu malah dijadikan selebriti, dan difoto tanpa sebab,” ungkap Zulham, salah seorang wartawan dari Media Online JayantaraNews.com.

Menurut PP tersebut disebutkan, diantaranya bahwa pegawai dalam mengambil tindakan berdasarkan peraturan yang ada atau perintah dari atasan (pimpinan). Adapun terkait tindakan di luar perintah dari pimpinan itu merupakan melanggar PP tersebut.

” Saya hendak bertamu, mau silaturahim bang, namun saya malah difoto-foto layaknya selebritis yang sedang viral, terkesan tidak bersahabat,” ujar Zul, karib disapa.

Menyikapi hal tersebut, layaknya seorang ASN bisa memberikan contoh yang baik, agar dijadikan teladan bagi masyarakat, dan semoga oknum Pegawai Kemenag yang bersangkutan yang telah melanggar PP tersebut, agar bisa merubah perilaku dan mengedepankan etika seorang ASN. (ZN)

Stay Connected
16,985FansLike
2,458FollowersFollow
61,453SubscribersSubscribe
Must Read
Related News