HomeLintas BeritaDistan Sumbawa: Ada 92,086 Ton Pupuk Bersubsidi, HET Harus Sesuai Aturan

Distan Sumbawa: Ada 92,086 Ton Pupuk Bersubsidi, HET Harus Sesuai Aturan

Distan Sumbawa: Ada 92,086 Ton Pupuk Bersubsidi, HET Harus Sesuai Aturan

Kepala Dinas Pertanian Sumbawa Ir Sirajuddin

JayantaraNews.com, Sumbawa 

Upaya menjaga stabilitas ketahanan pangan, pemerintah pusat melalui Kementan berbagai upaya dalam melakukan terobosan dalam di bidang pertanian salah satunya, mendukung para petani melalui pupuk subsidi dan berbagai program lainnya.

Kini para petani Kabupaten Sumbawa tidak perlu khawatir dalam menghadapi musim tanam di tengah dihantam dengan kelangkaan pupuk bersubsidi pada akhir tahun 2019 lalu. Kini, Dinas Pertanian Kabupaten Sumbawa pada tahun 2020 mendapatkan pupuk bersubsidi sebanyak 92,086 ribu ton.

Kemudian dari total tersebut, pada bulan Januari – Februari, Distan Sumbawa telah mendistribusikan sebanyak 21,292,42 ton pupuk bersubsidi ke para petani yang ada di tanah Intan Bulaeng.

Dan dari 92,086 ton dimaksud, kini baru 21,292 ton yang sudah didistribusikan oleh Dinas Pertanian SB sejak Januari – Februari kemarin kepada 222 agen pengecer yang ada di seluruh kecamatan yang tersebar di seluruh wilayah Sumbawa mulai dari ujung barat Kecamatan Alas Barat sampai ujung timur Sumbawa Kecamatan Tarano.

Kepala Dinas Pertanian Sumbawa Ir Sirajuddin, melalui Kepala Bidang Prasarana Sarana & Penyuluhan Isnaini, SP mengatakan, bahwa pupuk bersubsidi tersebut telah didistribusikan kepada 222 pengecer sesuai dengan kebutuhan yang ada.

“ Bagi masyarakat yang akan memasuki masa pemupukan agar jangan khawatir, karena sejak 9 Januari 2020 kemarin, pupuk bersubsidi telah didistribusikan,” ujarnya.

Selanjutnya, Isnaini jelaskan besaran kuota pupuk bersubsidi yang diterima Dinas Pertanian Sumbawa tahun 2020 ini, antara lain; Pupuk Urea sebanyak 39,546,00 (ton), NPK 34.116,00 (ton), ZA 8.779,00 (ton), SP-36 2.744,00 (ton), dan Pupuk Organik 6.901,00 (ton).
 
Dan dari jumlah pupuk bersubsidi tersebut, Distan Sumbawa telah mendistribusikan ke para petani di tanah Intan Bulaeng pada bulan Januari terdiri dari pupuk Urea sebanyak 7,751,35 ton, Pupuk SP-36 sebanyak 94,60 ton, pupuk ZA sebanyak 984,40 ton, Pupuk NPK sebanyak 3.611,75 ton dan Pupuk Organik sebanyak 160,80. Sementara, pada bulan Februari, serapan Pupuk bersubsidi terdiri dari Pupuk Urea sebanyak 4,553,15 Ton, Pupuk SP-36 sebanyak 118,30 ton, Pupuk ZA sebanyak 849,60 ton, Pupuk NPK sebanyak 3.226,85 ton dan Pupuk Organik 143,52 ton, ungkapnya.

“ Pupuk tersebut sudah bisa diambil ke agen pengecer yang ada di masing-masing kecamatan. Bagi para petani yang belum memiliki kartu tani juga bisa mengambil pupuk bersubsidi asalkan terdaftar di Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (e-RDKK),” tuturnya.

Dengan telah didistribusikan pupuk bersubsidi tersebut, Isnaini mengharapkan, agar para petani dapat memanfaatkan pupuk pada musim tanam pertama sesuai dengan kebutuhan.  ” Agar pada musim tanam berikutnya, para petani dapat mengambil kembali sesuai dengan kebutuhan.”

Dan stok pupuk di para agen pengecer memiliki kuota masing-masing sesuai dengan kebutuhan petani di wilayahnya. Untuk diketahui, Harga Eceran Tertinggi (HET) pupuk bersubsidi apabila langsung membeli ke agen pengencer, yakni untuk pupuk urea sebesar Rp 1.800 per Kg, pupuk SP-36 sebesar Rp 2000 per Kg, pupuk ZA sebesar Rp 1400 per Kg, pupuk NPK sebesar Rp 2300 per Kg, Pupuk NPK formula khusus sebesar Rp 3000 per Kg, dan pupuk Organik sebesar Rp 500 per Kg.

“ Jika ada agen pengencer yang menjual pupuk bersubsidi di atas HET, itu merupakan pelanggaran, dan dapat dikenakan sanksi berupa pemutusan kontrak atau tidak akan diberikan izin dalam menjual pupuk bersubsidi kembali,” pungkasnya. (Dhy JN)

Stay Connected
16,985FansLike
2,458FollowersFollow
61,453SubscribersSubscribe
Must Read
Related News