HomeLintas BeritaAkibat Sering Disalahkan, Karyawan RM Madina Gulai Bancah Bacok Temannya Sendiri Hingga...

Akibat Sering Disalahkan, Karyawan RM Madina Gulai Bancah Bacok Temannya Sendiri Hingga Tewas

Akibat Sering Disalahkan, Karyawan RM Madina Gulai Bancah Bacok Temannya Sendiri Hingga Tewas

Ket foto: Kapolres Bukittinggi AKBP Iman Pribadi Santoso bersama Kasat Reskrim AKP Chairul Amri memperlihatkan barang bukti parang dan pelaku

JayantaraNews.com, Bukittinggi

Karena terus disalahkan dan sering ditegur oleh teman sekerjanya, terkait pelayanan kepada konsumen, AF (21) terpaksa membacok sampai tewas teman sekerjanya AN (25), yang juga karyawan Rumah Makan Madina By Pass yang berada di daerah Gulai Bancah, Kecamatan Mandiangin Koto Selatan (MKS), sekira pukul 10 pagi, Senin (30/3).

Kapolres Bukittinggi AKBP Iman Pribadi Santoso, SH, MH yang didampingi Kasat Reskrim Polres Bukittinggi AKP Chairul Amri Nasution di Aula Polres Bukittinggi menyebutkan, bahwa setelah mendapati info tersebut, Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Bukittinggi langsung bergerak dan menangkap pelaku penganiayaan berinisial AF (21). Saat ditangkap petugas, tersangka AF bermaksud hendak melarikan diri dan sedang menunggu bis untuk kabur ke luar kota, di dekat SMPN 2 Tilatang Kamang, Agam, pada Selasa, 31 Maret 2020, sekira pukul 05.30 WIB, ujarnya.

Awalnya, kami mendapat informasi dari pemilik Rumah Makan Madina (Rangkuti), tempat tersangka bekerja. Menurut Rangkuti, dia mengetahui peristiwa itu setelah salah seorang karyawan lainnya berinisial F memberitahukan kepada dirinya. Dari keterangan F, dia mengaku dikirimi pesan oleh tersangka AF melalui jejaring sosial WA, bahwa dia telah membunuh korban HM. Pesan WA itu kemudian diberitahukan oleh saksi F kepada Rangkuti, yang kemudian memberitahukan terjadinya peristiwa itu kepada pihak Kepolisian, terangnya.

Dikatakan juga oleh Iman Pribadi Santoso, bahwa kedua tersangka berasal dari Tapanuli Selatan, Sumatera Utara. ” Dalam duel tersebut, tersangka AF langsung membacok korban HM sebanyak 4 kali yang mengakibatkan korban meninggal di tempat kejadian perkara,” jelasnya.

Kapolres menambahkan, barang bukti yang kami temukan di TKP, antara lain; karung, pisau dan handphone, benernya.

Atas kejadian tersebut, tersangka dijerat dengan Pasal 338 Jo Pasal 340 KUHP dengan ancaman penjara 20 tahun. (Rudi)

Stay Connected
16,985FansLike
2,458FollowersFollow
61,453SubscribersSubscribe
Must Read
Related News