HomeLintas BeritaDiskeswan Sumbawa: Penerapan Biosekuriti Yang Tepat Untuk Keberlangsungan Usaha Peternakan

Diskeswan Sumbawa: Penerapan Biosekuriti Yang Tepat Untuk Keberlangsungan Usaha Peternakan

Diskeswan Sumbawa: Penerapan Biosekuriti Yang Tepat Untuk Keberlangsungan Usaha Peternakan

Kepala Diskeswan Sumbawa: H Junaidi

JayantaraNews.com, Sumbawa 

Merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) No 47 Tahun 2014 tentang Pengendalian dan Penanggulangan Penyakit Hewan, pada Pasal 27 menyatakan, bahwa biosekuriti dilakukan dengan menerapkan 3 (tiga) prinsip, yaitu isolasi, sanitasi dan pengendalian lalu lintas.

Kepala Dinas peternakan dan Kesehatan Hewan Kabupaten Sumbawa H Junaidi, saat ditemui JayantaraNews.com di ruang kerjanya, Senin (31/3) mengungkapkan, bahwa dalam pelaksanaannya, biosekuriti tersebut antara lain dengan cara pemisahan sementara hewan baru dari hewan lama, hewan sakit dari hewan sehat, pembersihan dan disinfeksi, pembatasan lalu lintas orang, dan pemeriksaan rutin tahunan status kesehatan ternak, ujarnya.

Ia mengatakan, biosekuriti merupakan metode terbaik, efektif dan efisien dalam rangka pencegahan penyakit, disamping pengebalan dan upaya pembugaran ternak.

Program biosekuriti ini dibuat sebagai upaya untuk menghalangi agar penyakit atau agen penyakit tidak masuk ke peternakan dan menyebabkan penyakit pada ternak maupun sebaliknya, ungkap Junaidi.

Untuk itu, pelaksanaan biosekuriti pada pembibitan/pengembangan ternak harus menerapkan prinsip biosekuriti 3 (tiga) zona, yakni; – Zona merah: area di luar peternakan (area kotor) meliputi a). Lokasi untuk menerima dan membersihkan egg-tray/box, b). Lokasi untuk menerima tamu, dan c). Lokasi perkantoran,” kata Jun sapaan akrabnya.

Sementara itu, – Zona kuning, termasuk area antara zona merah dan zona hijau (zona transisi), meliputi; a). Akses terbatas hanya untuk kendaraan dan peralatan penting, b). Hanya boleh dimasuki oleh orang yang telah mandi serta mengenakan baju dan alas kaki khusus zona kuning, dan c). Lokasi penyimpanan egg-tray/box yang telah dicuci dan kering, paparnya.

Sambung dia, wilayah masuk: –  Zona hijau, yakni area paling bersih di peternakan (tempat ayam hidup yang bersih), meliputi; a). Hanya boleh dimasuki petugas yang telah mengenakan pakaian dan alas kaki khusus zona hijau serta peralatan penting lainnya, b). Tidak boleh dimasuki pengunjung, c). Egg-tray bekas pakai tidak diperbolehkan dan d). Kendaraan yang masuk tidak dapat keluar lagi, ucap Jun.

Oleh karena itu, dia katakan, penerapan biosekuriti pada lingkungan peternakan harus diatur sedemikian rupa, sehingga posisi sarana prasarana disusun berurutan mulai dari zona merah-kuning-hijau. Tingginya mutu kesehatan ternak ditentukan oleh penerapan biosekuriti.

Semakin banyak celah yang memungkinkan masuknya bibit penyakit, sehingga terjadi penularan penyakit, maka mutu kesehatan hewan semakin rendah dan beresiko pada keberlangsungan usaha peternakan, pungkasnya. (Dhy JN)

Stay Connected
16,985FansLike
2,458FollowersFollow
61,453SubscribersSubscribe
Must Read
Related News