HomeLintas BeritaJajaran Polsek Lingkup Polres Dharmasraya Kembali Amankan Pemain & Bandar Togel

Jajaran Polsek Lingkup Polres Dharmasraya Kembali Amankan Pemain & Bandar Togel

Jajaran Polsek Lingkup Polres Dharmasraya Kembali Amankan Pemain & Bandar Togel

JayantaraNews.com, Dharmasraya

Dalam operasi satu malam, tiap Polsek di Dharmasraya berhasil mengamankan pemain judi dan juga bandar togel serta mengamankan uang hasil judi tersebut.

Para tersangka ditangkap di berbagai tempat di wilayah Hukum Polres Dharmasraya. Beberapa Polsek yang tergabung di operasi itu, diantaranya; Polsek Sitiung 1 Koto Agung, kemudian Polsek Sungai Rumbai, dan Polsek Koto Baru.

Dalam kegiatan tersebut, Polisi berhasil mengamankan Barang Bukti (BB) berupa kertas remi dan kartu koa serta lembaran uang tunai.

Kapolres Dharmasraya AKBP Aditya Galayudha Ferdiansyah, SIK., melalui Kasat Reskrim Polres Dharmasraya AKP Suyanto, SH., yang ditemui awak media di rung kerjanya pada Senin (11/1/2021) membenarkan kasus tersebut.

“Benar sekali, anggota Satreskrim Polres Dharmasraya dan Anggota Satreskrim bersama tiga Polsek melakukan operasi Penyakit Masyarakat tersebut di Kabupaten Dharmasraya, Sumatera Barat, yaitu berhasil mengamankan para pelaku judi,” tutur AKP Suyanto.

Seterusnya, kegiataan Unit Reskrim Polsek Sitiung I Koto Agung dipimpin Iptu Hendriza Oktavianus didamping juga oleh Iptu Rasfaizal dan anggotanya telah mengamankan pelaku judi ada 10 orang laki-laki dengan barang bukti kertas remi dan ratusan uang tunai di dua lokasi di Jorong Bukit Tujuh Kenegarian Ranah Pelabi, Kecamatan Timpeh, Kabupaten Dharmasraya.

Kemudian Unit Opsnal Polres Dharmasraya dan Unit Reskrim Polsek Sungai Rumbai dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Sungai Rumbai Ipda Agung juga mengamakan 6 orang laki-laki diduga pelaku judi di dua TKP.

Yang pertama di Campt PT Sak Aye Jorong Kayu Aro Nagari Sungai Limau, Kecamatan Asam Jujuhan, dan lokasi yang kedua di Jorong Kayu Aro Nagari Sungai Limau, Kecamatan Asam Jujuhan, Kabupaten Dharmasraya, dan barang bukti yang diamankan kartu koa, uang tunai dan 4 buah handphone, ulasnya.

Selanjutnya, di wilayah Polsek Koto Baru, Unit Reskrim Polsek Koto Baru juga mengamankan pelaku Togel (Toto Gelap) di TKP Jorong Kampuang Baru, Kecamatan Koto Baru, Kabupaten Dharmasraya. Operasi tersebut dipimpin langsung Kapolsek Koto Baru Iptu Rusmardi bersama Kanit Reskrim Polsek Koto Baru Ipda Welly dan anggotanya.

Dari tangan tersangka, barang bukti yang diamankan berupa satu buah pulpen warna unggu putih, satu lembar bukti slip setoran Bank BRI, satu unit HP Samsung J5 warna hitam, satu unit tas warna coklat merek valco dan ratusan ribu uang tunai.

Saat ini, para pelaku judi dan barang bukti sudah kita amankan di Polres Dharmasraya untuk melakukan pemriksaan lebih lanjut, guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.

“Karena perbuatannya, para pelaku tindak kejahatan judi dijerat dengan Pasal 303 ayat (1) ke 2 dan ayat (3) Jo 303 Bis ayat (1) KUHP dengan ancaman 4 tahun hingga10 tahun penjara,” tegas AKP Suyanto. ( Tim )

Stay Connected
16,985FansLike
2,458FollowersFollow
61,453SubscribersSubscribe
Must Read
Related News