HomeLintas BeritaAneh! Soal Kasus Narkoba di PN Tangerang: AF Dituntut 7 Tahun, Pemilik...

Aneh! Soal Kasus Narkoba di PN Tangerang: AF Dituntut 7 Tahun, Pemilik Barang Kasusnya Seakan Lenyap

Aneh! Soal Kasus Narkoba di PN Tangerang: AF Dituntut 7 Tahun, Pemilik Barang Kasusnya Seakan Lenyap

JayantaraNews.com, Jabar

Menyikapi persoalan perkara berkaitan dengan Penyidikan Laporan Polisi No. LP/149/K/IX/2020/Resta BSH, tanggal 22 September 2020, dengan Tersangka ‘Alma Fadilah’ yang ditangani oleh Sat Resnarkoba Polresta Bandara Soekarno Hatta (Polresta BSH), yang saat ini kasusnya sedang disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, terus tuai sorotan.

Herawanto, SH., Advokasi Jayantara News & Agus Chepy Kurniadi, Kabid Investigasi BPI KPNPA RI

Pasalnya, sebagaimana mengacu pada fakta di persidangan, dimana terungkap, bahwa Barang Bukti (BB) berupa paket Jenis MDMB-4en-PINACA dari China, sebelum diserahkan ke Tersangka, sudah dibuka terlebih dahulu oleh Petugas Resnarkoba Polres Bandara.

Baca berita terkait: Penanganan Kasus Narkoba (AF) Diduga Sarat Peyimpangan! Beranikah Hakim PN Tangerang Memutus Perkara? – https://www.jayantaranews.com/2021/05/75192/

Hingga beberapa pertanyaan pun sempat terlontar:

1. Bagaimana bisa dijamin, bahwa paket tersebut tidak tertukar?

2. Dalam fakta persidangan juga terungkap, bahwa Surat Perintah Penangkapan terhadap Tersangka Alma Fadilah berupa Blanko Kosong yang dibawa dari Polresta BSH, diduga dibuat dalam perjalanan, mengingat sebelumnya tujuan penangkapan bukan kepada Alma Fadilah, karena alamat tujuan paket bukan ditujukan ke Alma Fadilah.

3. Lalu bagaimana Penyidik bisa bertindak demikian yang tidak sesuai dengan undang-undang? Atau Surat Perintah Penangkapan sebenarnya dibuat setelah menangkap Alma Fadilah?

4. Kemudian, merujuk pada fakta di persidangan, bahwa Pemilik dan Pemesan paket adalah Royan. Dimana diketahui, bahwa saat ini dia (Royan) sedang menjalani hukuman di LP Garut, terkait perkara Narkoba.

5. Tetapi mengapa hingga saat ini Berkas Perkara Royan koq belum pernah disidangkan? Apakah Polresta BSH belum melimpahkan berkasnya?, mengingat Alma Fadilah yang jelas bukan Pemilik, tapi sudah disidangkan?

6. Pada saat Petugas Polresta BSH menyerahkan paket dan menangkap Alma Fadilah selaku Tersangka bersama dengan sdri. Melly yang juga dibawa ke Polresta BSH, namun mengapa sdri. Melly dilepaskan? Padahal posisinya sama dengan Alma Fadilah?

Pada saat menangkap Tersangka Zaenal alias Ujeng di rumah Kost Jalan Maelom Cileunyi Kabupaten Bandung, yang bersangkutan sedang meracik Narkoba bersama Tersangka Iqbal Abdul Luthfi. “Artinya, perkara ini tidak ada kaitannya dengan Paket dari China. Apakah Petugas ada berkoordinasi dengan Polresta Soreang yang mempunyai wilayah hukum area setempat? Mengingat TKP adalah wilayah hukum Pengadilan Negeri Bale Bandung. Bukankah seharusnya itu wewenang Polresta Soreang?” Demikian disampaikan Herawanto, SH., selaku advokasi Jayantara News didampingi Agus Chepy Kurniadi, selaku Kabid Investigasi Badan Peneliti Independen Kekayaan Penyelenggara Negara & Pengawas Anggaran Republik Indonesia (BPI KPNPA RI).

Agus Chepy pun mempertanyakan, sudah sejauh mana perkara Tersangka Zaenal Abidin dan Iqbal Abdul Luthfi yang ditangkap di rumah kostan di Jalan Maelom Cileunyi Kabupaten Bandung (bukan perkara paket dari China).

Mencermati terkait Perkara dengan No. Register Perkara : PDM-57/TNG/01/2021 dengan Terdakwa Alma Fadilah (JPU : Tri Hariyatun, SH.), Agus Chepy Kurniadi mengatakan, berkaitan Surat Perintah Penyidikan, SPDP dan Berkas Perkara yang dibuat Penyidik Polresta BSH jelas-jelas menegaskan, bahwa TKP  Laporan Polisi Nomor : LP/149/K/IX/2020/Resta BSH tanggal 22 September 2020, adalah di Gudang TNT Area Cargo Bandara Soekarno Hatta Kota Tangerang.

“Tapi mengapa dalam surat dakwaan yang dibuat JPU menegaskan, bahwa TKP adalah di rumah kost Jalan Raden Muchtar Gang Akirohanda RT/RW 03/02 Desa Sindanglaya, Kecamatan Cimenyan, Kabupaten Bandung?”

“Sementara dalam Fakta Persidangan terungkap, bahwa pemilik dan pemesan paket yang dikirim dari China adalah Naufal Royan (saat ini menjalani hukuman di LP Garut dalam perkara Narkoba). Apakah JPU sudah menerima Berkas Perkara Tersangka atas nama Naufal Royan? mengingat Alma Fadilah yang jelas bukan pemilik paket sudah disidangkan,” tandas Agus Chepy seraya menambahkan, “Mengapa Berkas Perkara Zaenal Abidin, Alma Fadilah dan Naufal Royan dipisah dan dilakukan persidangan sendiri-sendiri? Padahal Laporan Polisinya adalah sama, yaitu Nomor : LP/149/K/IX/2020/Resta BSH tanggal 22 September 2020.”

Menyikapi beberapa pemaparan di atas yang dianggap rancu, karena sarat dengan berbagai dugaan yang menyimpang dari Tupoksi Polri di lingkup Polresta BSH, maka Tim Investigasi Jayantara News berkolaborasi dengan Tim Investigasi BPI KPNPA RI, tanggap untuk melakukan konfirmasi guna mendapatkan klarifikasi dengan pihak-pihak terkait, baik dengan pihak keluarga korban, pihak Polresta BSH, pihak Kejari dan PN Tangerang. Namun disayangkan, karena konfirmasi ke pihak Polresta BSH tidak sesuai yang diinginkan, karena Penyidik dan Kanit Res Narkoba yang ditemui belum bisa memberikan jawaban yang detail, beralasan masih ada yang mempunyai kewenangan, dalam hal ini Kasat Res Narkoba Polresta BSH.

Guna mengorek keterangan agar informasi yang didapat lebih akurat, pada Kamis (3/6/2021), JayantaraNews.com melontarkan beberapa pertanyaan terhadap Tri Hariyatun, SH., selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU) PN Tangerang yang menangani perkara tersebut.

Berikut beberapa pertanyaan sebagai bentuk konfirmasi melalui pesan whatsapp Tri Hariyatun ke nomor: 0812-xxxx-2347. Hal ini dipertanyakan, mengingat sudah adanya informasi dalam persidangan pada hari Kamis (3/6), dimana Zaenal Abidin alias Ujeng dituntut 11 tahun dan Vonis 8 tahun. Kemudian Iqbal dituntut 6 tahun dan Vonis 5 tahun.

Pertanyaan kami;

– Apakah Perkara tersebut terkait perkara yang ditangkap di Cileunyi Kabupaten Bandung, ketika mereka kedapatan sedang meracik Narkoba? atau perkara paket dari China?

Karena sepengetahuan kami, bahwa dalam fakta persidangan tidak ada kaitan antara perkara paket dari China dengan penangkapan Zaenal dan Iqbal. Begitu juga dakwaan JPU dalam perkara Alma, pun tidak menyebut nama Iqbal sebagai terdakwa.

Lalu belum lama ini, kami mendengar ibu menuntut Alma Fadilah 7 (tujuh) tahun penjara.
– Apakah ini juga dikaitkan dengan perkara penangkapan Zaenal dan Iqbal?

– Bagaimana ibu bisa menuntut Alma 7 (tujuh) tahun, sementara Iqbal yang jelas-jelas memiliki Narkoba ibu tuntut 6 (enam) tahun?

– Lalu bagaimana posisi Naufal Royan? Apakah perkaranya tentang Paket dari China atau terkait penangkapan Zaenal dan Iqbal?

– Lalu kenapa perkara Naufal Royan belum juga disidangkan?

Mohon klarifikasinya, terima kasih.

Namun kembali disayangkan. Nomor whatsapp Tri Hariyatun, SH., yang sebelumnya saat dikonfirmasi terlihat aktif, namun kini non-aktif, dan diduga nomor wartawan JayantaraNews.com diblokir, hingga berita ini ditayangkan pun tidak adanya jawaban. (Tim)

Bersambung…!!!

Stay Connected
16,985FansLike
2,458FollowersFollow
61,453SubscribersSubscribe
Must Read
Related News