HomeLintas BeritaDirasa Belum Inkrah, Pengelola Lahan Cabut Baliho yang Terpasang di Kantor Eks...

Dirasa Belum Inkrah, Pengelola Lahan Cabut Baliho yang Terpasang di Kantor Eks ‘PT Nandi Amerta Agung’ Tengaran Patemon

JAYANTARANEWS.COM, Semarang

Penempelan baliho di dinding kantor eks PT Nandi Amerta Agung yang dilakukan Kurator Endang Srikarti bersama beberapa orang rekannya beberapa minggu lalu, dicabut pengelola lahan. 

Diketahui, sebelum aksi penempelan baliho di dinding kantor tersebut dilakukan oleh kurator Endang Srikarti dan rombongan, Heri Bowo, selaku yang dimandatkan oleh H. Ahmad Duri semasa hidupnya untuk menjaga dan mengawasi tanah tersebut, merasa heran. Karena tiba-tiba datang serombongan orang yang dipimpin kurator Endang Srikarti yang hendak menempelkan baliho tersebut. Lantaran jumlah orang yang datang serombongan, hingga Heri Bowo pun tidak bisa berbuat apa-apa dan tidak dapat mencegahnya.

Baca berita terkait: Merujuk pada Dokumen yang Sah, Ahli Waris H. Achmad Duri Kuasai Fisik Lahan Miliknya di Desa Watuagung Semarang

Atas insiden tersebut, hingga Roni Rinto Nugroho, SH., MH., selaku ahli waris dari almarhum H. Ahmad Duri, sekaligus pengelola lahan tersebut mencopot baliho yang menempel di dinding kantor eks PT Nandi Amerta Agung itu. Sembari dibarengi dengan menginformasikan ke pihak kepolisian terdekat (Polsek Tengaran), melalui surat No.007-15 /SLT-PTMTNR/22/IV/2024

Perihal: Informasi Rujukan Undang Undang No. 25 Tahun 2009, tentang pelayanan publik.

Roni Rinto Nugroho, yang diketahui sebagai pengelola lahan, sekaligus manajer keamanan di tanah bekas (eks) kandang PT Nandi Amerta Agung yang terletak di Desa Patemon, Kecamatan Tengaran, melakukan pelepasan baliho yang terpasang. Hal itu dilakukan, karena dirinya selaku pihak yang menguasai obyek tanah tersebut dari tahun 2017, sedang melakukan upaya hukum, yaitu gugatan perdata terhadap kurator Endang Srikarti yang saat ini sedang berlangsung di Pengadilan Negeri Ungaran.

Roni pun memohon kepada pihak Kepolisian Sektor (Polsek) Tengaran pada khususnya, dan Polres Semarang serta Polda Jawa Tengah pada umumnya, untuk sama-sama menunggu hasil putusan pengadilan yang inkrah (inkracht van gewijsde:

Putusan Pengadilan Berkekuatan Hukum Tetap), terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan kurator Endang Srikarti.

Dirinya juga memohon kepada pihak Kepolisian Republik Indonesia untuk memberikan pelayanan, dalam rangka pengamanan dan perlindungan hukum dari bentuk ancaman, teror, serta intimidasi yang dilayangkan kurator Endang Srikarti, yang dalam hal ini dirasa sangat meresahkan pengelola lahan tersebut.

Melalui JAYANTARA NEWS, Roni Rinto menyampaikan, bahwa pihaknya telah membuat akta pengelolaan lahan secara nota riil. “Bahkan, tim hukum dari pihak pengelola lahan Sarana Manunggal Sembilan juga sedang melakukan upaya hukum, yaitu gugatan perbuatan melawan hukum terhadap tergugat Endang Srikarti selaku kurator, terkait dugaan pelanggaran-pelanggaran hukum, baik pelanggaran hukum pidana maupun perdata,” tandasnya.

Guna menggali keterangan, agar informasi yang didapat akurat dan tidak sepihak, JAYANTARA NEWS pun berupaya menghubungi pihak kurator ke nomor kontak yang terpampang di baliho dimaksud. Namun hingga berita ini ditayangkan, bentuk konfirmasi yang dilayangkan belum juga mendapatkan jawaban dari yang bersangkutan. (Buyung)

Stay Connected
16,985FansLike
2,458FollowersFollow
61,453SubscribersSubscribe
Must Read
Related News