HomeLintas BeritaPolisi Ciduk Bandar Narkoba Senilai 595 Juta

Polisi Ciduk Bandar Narkoba Senilai 595 Juta

Polisi Ciduk Bandar Narkoba Senilai 595 Juta

JayantaraNews.com, Mataram 

Tim Opsnal Ditresnarkoba Polda NTB berhasil meringkus tersangka pengedar Narkoba, TZ (52) alias GR sekitar pukul  22.00 Wita di kediamannya, BTN Sandik Baru Gunung Sari Lombok Barat, Jumat malam (6/3).

Dari tangan tersangka, aparat berhasil mengamankan Narkoba jenis sabu ratusan gram, 150 butir ekstasi dan uang Rp 200 juta diduga hasil dari penjualan barang haram tersebut.

Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Artanto, dalam keterangan Persnya di Mataram, Selasa menyebutkan, penangkapan tersangka TZ  tersebut berawal dari informasi masyarakat, bahwa di rumah tersangka sering terjadi transaksi Narkoba.

Berdasarkan informasi tersebut, Kasubbdit II Ditresnarkoba Polda NTB memerintahkan Tim Opsnal untuk melakukan penyelidikan di sekitar tempat yang diinformasikan oleh masyarakat yang dicurigai sering terjadi transaksi Narkoba tersebut.

“ Dari hasil penyelidikan diketahui, tersangka sedang berada di rumahnya, kemudian petugas langsung melakukan penangkapan terhadap TZ dan dilakukan penggeledahan disaksikan oleh Ketua RT setempat,” ungkap Artanto.

Dari tangan tersangka, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa; 1 bungkus Narkoba jenis sabu 102,19 gram, 1 bungkus sabu 92,18 gram, 1 bungkus sabu 0,90 gram, 150 butir ekstasi berlogo topeng, satu buah bong, timbangan digital, korek gas, pipet, 3 buah HP dan uang Rp 200 juta.

“ Tersangka beserta barang bukti kini diamankan untuk diproses lebih lanjut,” ungkapnya.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara Narkotika golongan I diancam pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika: barang siapa memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman melebihi diancam pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun.

“ Dari barang bukti yang berhasil diamankan tersebut, maka aparat kepolisian telah berhasil menyelamatkan 1.340 anak bangsa dengan harga barang bukti mencapai Rp 595.248.000,” pungkasnya. (Zi JN)

Stay Connected
16,985FansLike
2,458FollowersFollow
61,453SubscribersSubscribe
Must Read
Related News