HomeLintas BeritaTerkait Data Pribadi Pasien Yang Bocor, Praktisi Hukum: Hati2..! Ada Sanksi Pidana

Terkait Data Pribadi Pasien Yang Bocor, Praktisi Hukum: Hati2..! Ada Sanksi Pidana

Terkait Data Pribadi Pasien Yang Bocor, Praktisi Hukum: Hati2..! Ada Sanksi Pidana

JayantaraNews.com, Sumbawa 

Belakangan ini di medsos bermunculan data pribadi yang diperiksa atau dalam bahasa medis pasien akibat adanya Covid-19, sehingga menyebabkan keresahan ditengah-tengah masyarakat serta bermunculan berbagai macam spekulasi.

Diketahui di media sosial, seperti WAG tertulis nama seseorang yang lengkap dengan alamat serta hasil pemeriksaan mulai dari keluhan, dari 7 keluhan 6 diantaranya bertanda plus/ bertanda positif/bertanda tambah kemudian, TtV serta suhu tubuh.

Menyikapi hal tersebut, saat ditemui JayantaraNews.com, pada Selasa (31/3), Muhammad Isnaini, SH, Anggota Ikatan Advokat Indonesia (IKADIN) Provinsi NTB mengingatkan tentang peraturan yang melindungi data pribadi pasien. Antara lain UU No 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran, Undang-Undang No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, dan UU No 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit.

Menurut Ismu sapaan akrab Advokat Pusaka Samawa tersebut, sanksi pidana bisa menjerat pejabat publik dan/atau profesional bidang kesehatan yang membocorkan data pribadi pasien kepada publik. Pasal yang bisa digunakan penegak hukum adalah Pasal 322 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mengatur mengenai tindakan membuka rahasia.

Bukan hanya itu, sambungnya, masyarakat yang ikut-ikutan menyebarkan informasi mengenai data pasien, padahal tidak mempunyai kapasitas, dapat diartikan sebagai seseorang yang mencemarkan nama baik, menyerang kehormatan atau menghina pasien, baik melalui ITE maupun langsung bisa terjerat Pasal 310 KUHP, dengan ancaman penjara maksimal selama sembilan bulan, dan Pasal 45 Ayat (1) UU ITE, dengan sanksi pidana penjara maksimum 6 tahun dan/atau denda maksimum 1 milyar rupiah.

” Masyarakat juga harus berhati-hati dan jangan sembarang menggunakan jari apalagi situasi saat ini di Kabupaten Sumbawa cukup resah horor dan menegangkan akibat adanya Covid-19,” tegas Ismu.

Ia menyarankan, agar semua pihak dapat menahan diri, yang memeriksa pasien jaga rahasia pasien jangan sampai bocor, masyarakat juga jangan ikut-ikutan jadi tenaga medis. ” Mending mari bersatu gunakan medsos dengan sebaik-baiknya dan jangan mudah percaya dengan informasi dari orang yang tidak punya kapasitas,” tutup Advokat muda tersebut. (Dhy JN)

Stay Connected
16,985FansLike
2,458FollowersFollow
61,453SubscribersSubscribe
Must Read
Related News