HomeLintas BeritaDipertanyakan Soal Potongan HOK & Material BSPS Jatisari, Ini Pernyataan Kasi Sarpras...

Dipertanyakan Soal Potongan HOK & Material BSPS Jatisari, Ini Pernyataan Kasi Sarpras Disperkimtan Kab. Cilacap:

Dipertanyakan Soal Potongan HOK & Material BSPS Jatisari, Ini Pernyataan Kasi Sarpras Disperkimtan Kab. Cilacap:

JAYANTARANEWS.COM, Kab. Cilacap

Menindaklanjuti sebagaimana sudah diberitakan Media Online JayantaraNews.com beberapa waktu lalu, terkait banyaknya Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dari Program BSPS yang merasa kecewa, karena adanya pemotongan HOK, dan material yang dikirimpun tidak sesuai harapan.

Baca berita terkiit: KPM Program BSPS di Jatisari Cilacap KECEWA: HOK ada Potongan, Material Tak Sesuai Harapan
https://www.jayantaranews.com/?p=83273

Hingga pada akhirnya, pada Senin (3/1/2021), JayantaraNewa.com pun berupaya menemui Kepala Dinas Perkimtan Kab. Cilacap guna meminta klarifikasi.

Disayangkan, sesampai di Kantor Disperkimtan, salah satu bagian informasi mengatakan bahwa Kadis Perkimtan sedang tidak ada di tempat. “Pak kepala tidak ada, sedang ada acara,” katanya.

JayantaraNews.com yang dipertemukan dengan bagian Kasi Sarpras Perumahan, Sarengat Yatno Y., mempertanyakan sejauh mana pengawasan program BSPS di Desa Jatisari, dan mencakup secara umum di Kab. Cilacap.

Kasi Sarpras Perumahan Sarengat Yatno Y., menuturkan, “Kalau kami itu hanya tim verifikasi. Yang perlu dipilah, ajuan mana yang layak dan mana yang tidak layak untuk mendapatkan program BSPS tersebut. Adapun mekanisme di lapangan didampingi oleh fasilitator, dan program BSPS ini Satkernya adalah provinsi langsung,” ujarnya.

Terakhir, kata dia, kami ke sana untuk penyaluran upah tukang (HOK) yang harus diterima. Langsung oleh ketua kelompok masing-masing.

Sarengat katakan, “Besaran HOK yang diterima oleh ketua kelompok sebesar Rp2,5 juta/Kelompok Penerima Bantuan (KPB), tanpa ada potongan apapun, dan untuk anggaran  lainnya sebesar Rp17,5 juta, diperuntukkan kebutuhan material,” ungkapnya.

Nota pembelanjaan dan daftar kebutuhan RAB material, ucap dia, seharusnya dipegang sama si KPB, karena untuk mempermudah apa saja yang sudah atau belum dikirim.
“Kami dari Disperkimtan bagian Kasi Sapras Perumahan sudah mensosialisasikan mengenai kebutuhan material, jadi jangan sampai besar pasak dari pada tiang. Tapi ternyata swadaya dari setiap KPB bermacam-macam, sehinga ada yang terkendala dan pembangunan tersebut belum terselesaikan atau mangkrak,” sebut Kasi Sarpras.

Ketika kami pertanyakan beberapa kejanggalan di lapangan yang sudah ditayangkan sebelumnya di Media Online JayantaraNews.com, mengenai material yang belum dikirim, kemudian terkait adanya potongan HOK setiap KPB walaupun KSB kelompok itu sendiri tidak dipotong, dengan alasan untuk administrasi. Ada lagi keterangan menurut KPB, bahwa pemungutan uang ketika pengiriman material yang variatif jumlahnya, sekitar 20-30 ribu, serta tunggakan ke toko material sebesar 20℅ (beberapa hari yang lalu sebelum berita pertama ditayangkan).

Pantauan awak media hingga berita ini ditayangkan, bahwa pembangunan sudah beres satu bulan kebelakang dan sudah serah terima kunci secara simbolik.

Atas temuan yang disampaikan, pihak Dinas Perkimtan melalui Sarengat mengucapkan terima kasih atas informasi yang diberikan. “Karena memang kami tidak tahu, kalau sampeyan tidak memberitahukan kepada kami. Akan kami cek, ditindak lanjut dan diatur waktunya,” tandasnya.

Sarengat sampaikan, “Mengenai pemotongan HOK BSPS, itu tidak ada potongan. Yang ada juga untuk biaya administrasi program pemerintah daerah, dan bukan BSPS, yang disebut Rutilahu itu ada sebesar 250 ribu.”

“Adapun untuk program BSPS, karena ini adalah APBN, saya bilang dari awal tidak ada potongan..! KPB hanya menyiapkan materai untuk membuat surat pernyataan,  untuk yang lainnya kita mewanti-wanti itu tidak ada potongan. Itu saya sampaikan di setiap pertemuan,” ungkapnya.

Ketika kami pertanyakan, apabila ada atau terjadi potongan tersebut, apa yang akan dilakukan oleh dinas terkait selaku tim pendamping atau tim verifikasi di lapangan?

Sarengat menjawab; “Akan kami crosscheck lagi ke lapangan. Apakah ada, dan kalau ada siapa yang berbuat seperti itu. Sekali lagi kami harus klarifikasi juga ke lapangan,” bebernya.

Sedangkan mengenai daftar penerima bantuan (DPB) dan laporan-laporan lainnya, kami tidak punya. “Yang punya semua itu berikut laporannya adalah  petugas lapangan langsung ke provinsi. “Intinya, saya nggak berani memotong-motong seperti itu di depan, dan saya sampaikan kepada si penerima bantuan,” urainya.

Kembali dipertanyakan; Kalau ada pemotongan seperti yang tadi dikatakan, berarti harus diproses secara hukum yang berlaku ya pak? Sarengat menjawab ringkas; “Yaa iyaa.”

Terakhir Sarengat menegaskan, bahwa di tahun 2021 ada berjumlah 2.100 penerima bantuan dalam satu Kabupaten Cilacap. Bantuan tersebut turunnya bertahap, diperkirakan ada 5 tahap dalam satu tahun;

Tahap pertama 500 KPB,
Tahap ke-dua 354 KPB,
Tahap ke-tiga 1.046 KPB,
Tahap ke-empat 150 KPB,
Tahap ke-lima 50 KPB.

“Total bantuan di tahun 2021 sebanyak 2.100 KPB untuk Kabupaten Cilacap,” tutupnya. (Nung)

Stay Connected
16,985FansLike
2,458FollowersFollow
61,453SubscribersSubscribe
Must Read
Related News