HomeLintas BeritaTPT Proyek Puluhan Milyar di Pancatengah Tasikmalaya AMBRUK! Aktivis Anti Korupsi Akan...

TPT Proyek Puluhan Milyar di Pancatengah Tasikmalaya AMBRUK! Aktivis Anti Korupsi Akan Koordinasi ke Polda & Kejati Jabar

JAYANTARANEWS.COM, Tasikmalaya

Mengenai proyek puluhan milyar, sumber anggaran dari Bantuan Provinsi (Banprov) yang berada di wilayah Kecamatan Pancatengah, Kabupaten Tasikmalaya, saat ini tengah menjadi perbincangan publik dan perhatian serius pihak aktivis anti korupsi. Pasalnya, diduga kuat pengerjaannya asal-asalan, dan hal itu menjadi asumsi kuat ketika terbukti dengan ambruknya Tembok Penahan Tanah (TPT) di salah satu pekerjaan proyek Jalan Cayur-Neglasari.

Diketahui, paket proyek di wilayah Kecamatan Pancatengah, yaitu Jalan Cayur-Neglasari Rp11.526.830.404,00 dikerjakan oleh CV Gabera, dan Jalan Ciwatin-Kalapagenep Rp11.252.629.955,00 dikerjakan oleh CV Mitra Sarana Insani.

Sebelumnya, salah satu Aktivis Sosial Kemasyarakatan, Jaja, telah mengkritisi soal pekerjaan tersebut. Pihaknya menyoroti soal tidak mengindahkannya aturan tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) dan soal TPT, sebagaimana diberitakan sebelumnya.

Baca: Awasi Pembangunan: Puluhan Milyar Proyek Banprov di Pancatengah Tasikmalaya Jadi Sorotan
https://www.jayantaranews.com/?p=89260

“Terbukti, apa yang kami khawatirkan terjadi. TPT itu ambruk diduga kuat pondasinya tidak benar, adukan semennya kurang, dan ini harus menjadi perhatian serius bagi pihak Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Tasikmalaya. Bagaimana pengawasannya?, Dinas PUPR jangan molor,” tandas Jaja melalui JayantaraNews.com, Rabu, (5/10/22)

Hasil informasi, lanjut Jaja, selain Cecep Nurulyakin selaku Wakil Bupati, Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tasikmalaya pun telah turun ke lapangan guna melakukan monitoring. “Hasil temuan Ketua Komisi III DPRD, Aang Budiana, temuannya di lapangan tidak jauh berbeda dengan kami. Malahan Aang mengakui bahwa pekerjaan tersebut parah, pihaknya akan segera merekomendasikan kepada dinas terkait agar dievaluasi, baik evaluasi yang sudah dikerjakan atau tindakan preventive yang sedang dikerjakan,” tuturnya.

Prihal TPT yang ambruk, kata Jaja, sekarang sudah diperbaiki oleh pelaksana. Namun sangat disayangkan, perbaikannya hanya sebagian atasnya saja. “Harusnya itu dibongkar semua sampai pondasi, ganti dengan yang baru, sebab ambruknya TPT tersebut pondasinya tidak kuat dan kualitas adukan semennya dinilai jelek. Kami sarankan, TPT Nya harus dibongkar di tata ulang kembali,” tegasnya.

Baca juga:
– Proyek di SMPN 1 Pancatengah Tasikmalaya Jadi Persoalan, Ketua Pokmas Terancam Digugat Secara Hukum
https://www.jayantaranews.com/?p=89231

– BONGKAR! Pengerjaan Proyek DAK SMP Pancatengah Diduga Asal, PPK Disdik Tasikmalaya Jangan Tutup Mata!
https://www.jayantaranews.com/?p=89759

Hal itu, sontak saja banyak menyita perhatian sejumlah pihak, salah satunya Agus Chepy Kurniadi, Aktivis Anti Korupsi yang juga sebagai Ketua Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) Jawa Barat. Pihaknya akan berkoordinasi dengan penegak hukum agar secara bersama-sama mengawasi pembangunan tersebut. “Kami Akan kirim surat secara resmi kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat dan Polda Jawa Barat,” ujarnya saat dimintai tanggapan JayantaraNews.com lewat sambungan telepon.

Ambruknya TPT tersebut, sambung Agus, berarti itu ada yang salah dan harus menjadi bahan evaluasi oleh stakeholder terkait, khususnya Dinas PUPR Kabupaten Tasikmalaya. “Pengawasan Dinas PUPR harus aktif jangan molor, jangan sampai ada pembiaran yang akhirnya menimbulkan praduga-praduga persekongkolan jahat demi meraup keuntungan,” cetusnya.

Agus mengapresiasi kepada para pihak putra daerah yang pro aktif dalam melakukan pengawasan, dan itu sudah sesuai sebagaimana amanat Peraturan Pemerintah (PP) No.71 Tahun 2000 tentang Tata Cara  Pelaksanaan Peran serta Masyarakat dan Pemberian Penghargaan dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah No.43 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dan Pemberian Penghargaan dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Ini baru permulaan adanya indikasi, kita harus mengingatkan dan mengawasi terus. Apabila setelah diingatkan namun di kemudian hari setelah beres pengerjaan masih ditemukan adanya dugaan perkeliruan yang mengarah kepada Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), berarti memang benar ada unsur niat kesengajaan melakukan korupsi. Semua pihak harus melaporkannya, dan harus diproses secara hukum yang berlaku,” pungkas Agus Chepy Kurniadi. (Nana JN)

Stay Connected
16,985FansLike
2,458FollowersFollow
61,453SubscribersSubscribe
Must Read
Related News